Calon Pengantin di Brebes Dibekuk Polisi, Gara-gara Kedapatan Bawa Ganja
Seorang bakal calon pengantin berikisial AH (23) warga Brebes harus berurusan dengan pihak kepolisian.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Seorang bakal calon pengantin berinisial AH, 23 tahun, warga Brebes harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini lantaran dirinya kedapatan memiliki ganja.
Dirinya beserta beberapa rekan lainnya, yakni RF, 24 tahun dan TG, 22 tahun warga Kecamatan Losari diamankan oleh Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Brebes.
Satu orang lainnya yang diamankan yakni berinisial MW, 27 tahun, selaku pengedar.
BACA JUGA: Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Ganja, Pemuda Asal Brebes Diamankan Polisi
BACA JUGA: 10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja
Penangkapan ke empat tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes di halaman sebuah rumah di Losari, Brebes.
Hasilnya, pihak kepolisian mengamankan 53 gram ganja dari tangan tersangka.
Rencananya ganja akan dipakai saat pesta pernikahan
Di hadapan penyidik, salah satu tersangka AH mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari Losari, Jawa Barat.
Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan saat pesta pernikahannya dalam waktu dekat.
BACA JUGA: 103,9 Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tegal dengan Cara Ini
BACA JUGA: Simpan Sabu di Dompet, Sopir Travel di Brebes Diamankan Satresnarkoba Polres
"Saya dapat beli, rencananya buat tamu saat saya pesta pernikahan nanti. Saya mengaku khilaf saat itu," ujarnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Dia mengaku, untuk mendapatkan barang haram tersebut dirinya harus membeli dengan harga Rp1,1 juta.
Dirinya membeli barang haram itu dari salah seorang warga Losari, Jawa Barat berinisial MW.
"Saya dapat barang tersebut dari MW dengan harga Rp1,1 juta," jelasnya.
BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal
BACA JUGA: Minimalisir Masuknya Narkoba Lewat Makanan ke Lapas, Kantin Lapaste Tegal Sengaja Didirikan
Sementara, Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengungkapkan, ke 4 tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga yang mengaku resah adanya transaksi peredaran narkoba.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi penjualan ganja," ujarnya.
Dari pengakuan di hadapan penyidik, salah seorang terduga pelaku mengaku membeli ganja kepada MH untuk digunakan pada pesta pernikahan dirinya dalam waktu dekat ini.
"Tersangka AH mengaku bahwa membeli ganja akan digunakan untuk pernikahannya dalam waktu dekat," jelasnya.
BACA JUGA: Total Ada 36 Kasus, 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba
Tersangka terancam batal menikah
Tidak hanya itu, tersangka AH kini terancam batal menikah dengan gadis pujaannya, dikarenakan harus mendekam menginap di hotel prodeo, sel tahanan Mapolres Brebes.
Sementara barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 53 gram.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka kini terancam kurungan maksimal 14 tahun penjara,'' pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: