103,9 Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tegal dengan Cara Ini

103,9 Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tegal dengan Cara Ini

Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja serta lainnya di Kejaksaan Negeri Tegal--

RADAR TEGAL - Kejaksaan Negeri Tegal memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan sepanjang 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan, Kamis 30 November 2023 siang.

Selain Narkotika jenis sabu dan ganja, turut dimusnahkan barang bukti lainnya seperti uang palsu dan Hanphone. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Nur Elina Sari mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pihaknya sebanyak 2 kali dalam setahun. Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua di 2023.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah incracht. Kegiatan semacam ini setiap tahun ada 2 kali yang sekarang adalah kedua,"katanya.

BACA JUGA:Kejari Pekalongan Blender Sabu dan Palu Ponsel, Pemusnahan Barang Bukti 46 Perkara Pidana Umum

Menurut Kajari, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja sebanyak 91,18 gram dan sabu 12,75 gram. Selain itu, juga barang bukti lainnya seperti HP sebanyak 16 unit, lain-lain 60 buah.

"Kemudian ada obat-obatan terlarang sebanyak 9.342 butir dan timbangan digital. Ada juga, barang bukti uang palsu sebanyak 549 lembar yang mirip pecahan Rp100.000,"jelasnya.

Kedepan, kata Kajari, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum. Dalam penindakan tersebut pihaknya juga tidak akan pandang bulu.

"Karenanya, kami imbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan tindak kejahatan. Karena hal itu, akan membawa dampak yang tidak baik,"tandasnya.

BACA JUGA:Barang Bukti 30 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Terdapat Narkoba dan Senapan!

Kajari menambahkan, saat ini trend kejahatan yang cukup tinggi yakni penyalahgunaan narkoba. Kebanyakan yang ditindak yakni para penggunanya.

"Sehingga, ini menjadi PR kita bersama agar bisa menekankannya. Kami juga akan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran,"pungkasnya.

Demikian informasi terkait pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tegal. Di antara barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu dan ganja. (*)

Sumber: