Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Ganja, Pemuda Asal Brebes Diamankan Polisi

Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Ganja, Pemuda Asal Brebes Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Pemuda tersebut diamankan usai diketahui kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Diketahui pemuda tersebut berinisial RM (25) warga Kecamatan Losari. Dirinya diamankan usai pihak kepolisin memergoki dirinya yang tengan menyimpan sebuah narkotika jenia ganja.

 

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasatnarkoba AKP Heri Irawan saat dikonfirmasi di kantorny, Selasa 20 Agustus 2024 mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga termasuk dalam tindak pidana Undang-undang Narkotika. Yakni, jenis ganja.

 

"Ya benar kalau kami telah mengamankan salah seorang pemuda yang kedapatan menyimpan ganja," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Nekat Mencopet Saat Acara Sedekah Bumi di Brebes, Pria Asal Cirebon Diamankan

 

BACA JUGA: 5 Anak Punk di Tegal Diamankan Satpol PP saat Meminta-minta dengan Dalih Mengamen di Jalanan

 

Pemuda itu diamankan pada 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Anggota Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Losari. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang diduga seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika. 

 

"Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya menuju ke tempat yang dimaksud. 

Sesampainya ditempat yang dimaksud, mendapati seorang pemuda sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan orang tersebut," jelasnya.

 

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sesuai dengan kolom barang bukti," lanjutnya.

 

Untuk lebih lanjut, pemuda tersebut sudah dibawa ke Mapolres Brebes untuk dimintai keterangan. Terduga pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Selain terduga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bungkus kertas minyak warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7.3 gram. Satu unit sepeda motor dan satu iunit Handphone merek," pungkasnya.

Sumber: