Bawa Celurit Hendak Tawuran, 3 Pemuda di Tegal Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Bawa Celurit Hendak Tawuran, 3 Pemuda di Tegal Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kapolres Tegal Kota dan jajaran menunjukkan barang bukti celurit yang disita dari 3 pemuda di Tegal yang akan digunakan untuk tawuran--

TEGAL, radartegal.com - Tiga orang pemuda di Tegal, terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran di jalanan Kota Tegal. 

Itu, terungkap saat pers conference pengungkapan kasus yang digelar jajaran Polres Tegal Kota, Rabu 9 Oktober 2024. Pada kesempatan itu, turut dihadirkan para tersangka dari sejumlah tindak kasus yang berhasil diungkap.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas dalam keterangannya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ketiganya yakni, BG (18) warga Kabupaten Tegal, MH (18) dan RH (18).

"Ketiganya diamankan saat petugas dari Satsamapta melakukan patroli dan mendapati sejumlah orang berkerumun. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran," katanya.

BACA JUGA: Bawa Celurit Hendak Tawuran Jelang Subuh, 2 Remaja di Tegal Diamankan Polisi

BACA JUGA: Aksi Tawuran Remaja di Tegal Memakan Korban, Disdik: Kami Sudah Memberikan Warning Sebelumnya

Menurut Kapolres, untuk tersangka BG diamankan di perempatan Jalan Keturen Kecamatan Tegal Selatan pada Sabtu, 7 September 2024 lalu. Sementara untuk tersangka MH dan RH diamankan di Jalan Hj Ruslani Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat pada 28 September 2024.

"Tersangka BG ini membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk tawuran. Selanjutnya, dengan mengendarai sepeda motor, tersangka menuju ke sasaran," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka MH dan RH, kata Kapolres, keduanya menuju tempat yang disepakati untuk melakukan tawuran sambil menggunakan sepeda motor. Senjata tajam jenis celurit yang mereka miliki disembunyikan di dalam jaket yang mereka gunakan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat 12/1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Anak Jadi Korban Tawuran Remaja di Tegal, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

BACA JUGA: Usai Otopsi, Jenazah Korban Aksi Tawuran Remaja di Tegal Dimakamkan Malam Hari

Sementara itu, selain berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran, Polres Tegal Kota juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ada 3 orang pelaku yang berhasil diamankan dalam kejadian tersebut, yakni MM, DD dan RH

Sumber: