DPRD Kota Tegal Mulai Susun Tata Tertib, Ini Beberapa Perubahannya

DPRD Kota Tegal Mulai Susun Tata Tertib, Ini Beberapa Perubahannya

RAPAT - Tim Penyusun melakukan rapat untuk menyusun Tata Tertib DPRD di Ruang Rapat DPRD Kota Tegal, Selasa, 17 September 2024.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

Pertama, terkait nama Fraksi. Nama Fraksi PAN yang dulu merupakan Fraksi utuh kini menjadi Fraksi Amanat Persatuan yang merupakan gabungan PAN dan PPP.

Kedua, soal hari kerja. Diatur hari kerja DPRD Senin sampai Jumat. 

BACA JUGA: Ajukan Nama dan Struktural serta Pimpinan, PKS siap Berkolaborasi dengan Fraksi di DPRD Kota Tegal

BACA JUGA: Maju di Pilkada Brebes, Anggota DPRD Wurja Ajukan Surat Pengunduran Diri

“Sedangkan jam kerja disesuaikan penjadwalan yang nanti akan diatur Badan Musyawarah,” kata Kusnendro. 

Ketiga, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12, Masa Sidang DPRD Kota Tegal dimulai saat pelantikan. 

“Dalam Tata Tertib juga mengatur soal pakaian untuk menghadiri rapat,” terang Kusnendro. 

Sementara terkait kehadiran, akan diatur dalam Kode Etik DPRD Kota Tegal yang akan dibahas selanjutnya. 

Menurut Kusnendro, Kode Etik DPRD Kota Tegal yang telah disusun periode lalu sebenarnya lengkap dan masih relevan untuk diterapkan di periode ini. 

Sumber: