DPRD Kota Tegal Mulai Susun Tata Tertib, Ini Beberapa Perubahannya

DPRD Kota Tegal Mulai Susun Tata Tertib, Ini Beberapa Perubahannya

RAPAT - Tim Penyusun melakukan rapat untuk menyusun Tata Tertib DPRD di Ruang Rapat DPRD Kota Tegal, Selasa, 17 September 2024.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai menyusun Tata Tertib DPRD usai pembentukan Fraksi rampung.

Dalam Tata Tertib DPRD ini, Masa Sidang DPRD Kota Tegal dibagi menjadi tiga Masa Sidang dalam satu tahun. 

Masa Sidang Pertama mulai Agustus-Desember, Kedua Januari-April, dan Ketiga Mei-Agustus. 

Dulu, Masa Sidang dimulai awal tahun yaitu Januari.

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi 2024, Anggota DPRD Brebes Tobidin Ajak Masyarakat Refleksi Diri

BACA JUGA: Rekom Ketua DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Turun dan Ditandatangani, PKB Sebut Nama Ini

Kemudian pada setiap rapat, notulen harus ada dan ditandatangani pimpinan dan sekretaris rapat serta disampaikan kepada peserta rapat. 

Kedudukan protokoler diganti menjadi hak protokoler, yaitu hak yang diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat acara resmi dan pertemuan resmi. 

Penyusunan Tata Tertib DPRD Kota Tegal dilakukan oleh dua Tim Penyusun.

Pertama diketuai Kusnendro dari Fraksi PDI Perjuangan dan kedua Sugiyono dari Partai Golkar. 

BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Beri Apresiasi Pembongkaran Bangunan di Pantura Loasari Brebes

BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Ditetapkan, Dua Parpol Ini Melebur Jadi Satu

Tim Penyusun melakukan rapat di Ruang Rapat DPRD Kota Tegal, Selasa, 17 September 2024.

Ketua Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kota Tegal 1 Kusnendro mengatakan, dalam Tata Tertib DPRD yang disusun terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan periode sebelumnya.

Sumber: