Waspada Penipuan! Trik Ini Bikin DC Pinjol Nakal Tak Berani Menagih Utang Lagi

Waspada Penipuan! Trik Ini Bikin DC Pinjol Nakal Tak Berani Menagih Utang Lagi

ANTISIPASI - Nasabah bisa melakukan berbagai cara untuk menghdapi dc pinjol nakal, yang memanfaatkan tugas-tugasnya untuk kepentingan pribadi.--

radartegal.id -  Ingin membuat debt collector (DC) pinjol nakal kapok tak berani menagih utang lagi? Nah, trik yang akan artikel ini bahas sangat ampuh untuk mengusir dan membuat mereka tak mau datang lagi.

Utamanya terhadap DC, baik pinjol ilegal atau legal yang nakal dan melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan OJK. Trik ampuh untuk membuat DC pinjol tidak berani menagih utang lagi ini, bisa dilakukan nasabah galbay. 

Apalagi jika Anda mendapatkan praktik penagihan hutang oleh oknum yang mengaku-ngaku pinjol resmi OJK. Berikut pembahasan lengkap tentang trik ampuh untuk membuat DC pinjol nakal tak berani menagih utang lagi. 

BACA JUGA: Tak Perlu Takut Lagi, Lakukan Cara Tepat Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah atau Kantor

Trik ampuh mengusir DC pinjol nakal

Sebagai nasabah, harus mewaspadai berbagai macam modus penipuan oknum yang mengaku penagih utang untuk mengeruk keuntungan pribadi. Biasanya mereka melakukan transfer uang secara tiba-tiba ke rekening nasabahnya. 

Ironisnya, mereka nantinya akan menagih uang pinjaman tersebut, dengan nominal yang lebih besar. Alasannya untuk membayar bunga dan biaya-biaya administrasi tambahan lainnya.

Padahal, uang tersebut di transfer tanpa persetujuan lebih dulu pada yang bersangkutan. Jika tidak mengembalikan, maka nasabah akan mendapatkan teror terus menerus dari pinjol tersebut.

BACA JUGA: 3 Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi dan Bodong, yang Galbay Sering Diincar

Maka dari itu, perlu Anda tahu cara untuk mengusir DC pinjol nakal yang datang jika mengalami modus penipuan serupa seperti itu, maupun praktik penagihan kasar diluar aturan.

Pertama hal terpenting yang harus dilakukan yaitu jangan menggunakan sepeserpun uang yang sudah oknum tersebut transfer kepada Anda. Meskipun uang tersebut dari pinjol ilegal atau oknum asing, tetap tidak boleh menggunakan uang tersebut sebelum memicu risiko lebih fatal selanjutnya.

Selain itu, jika sampai menggunakan uang ilegal tersebut, artinya sama saja Anda sudah menggunakan uang pinjaman dari mereka dan harus membayar bunga maupun biaya tambahan lainnya yang dibebankan.

BACA JUGA: Hina Nasabahnya, Hukuman DC Pinjol Bisa Dipenjara sampai 9 Tahun

Jika Anda mengalami modus penipuan oleh para penagih utang ini, maka Anda bisa atasi dengan melaporkannya langsung ke cyber crime soal data Anda yang sudah disalahgunakan.

Sumber: