Hina Nasabahnya, Hukuman DC Pinjol Bisa Dipenjara sampai 9 Tahun

Hina Nasabahnya, Hukuman DC Pinjol Bisa Dipenjara sampai 9 Tahun

PIDANA - Hukuman terhadap debt collector (DC) pinjil yang hina nasabahnya bisa sampai 9 tahun penjara.--

radartegal.id - Kekhawatiran masyarakat terkait fenomena hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya semakin memuncak. Fenomena ini mencuat sebagai dampak dari praktik pinjaman online yang semakin marak di tengah masyarakat.

Bahaya hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan psikologis, tetapi juga menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap industri pinjaman daring.

Semakin meningkatnya jumlah kasus dari hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya menciptakan kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi praktik bisnis entitas pinjaman online.

BACA JUGA: 10 Tips Hadapi DC Pinjol yang Berkelakuan Tidak Baik, Jangan Gegabah dan Hadapi dengan Tenang

Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang dampak hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya sangat penting agar masyarakat dapat memperjuangkan hak-hak konsumen mereka dan mendukung perubahan positif dalam industri ini.

Hukuman untuk DC pinjol

Hukum yang mengatur tentang hukuman debt collector (DC) pinjol yang menghina nasabahnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam UUPK, pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil dalam melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam hal penagihan utang, dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA: Ciri-ciri HP Disadap DC Pinjol dan Cara Mengatasinya, Nomor 3 Paling Bikin Emosi

Berdasarkan UUPK, DC pinjol yang menghina nasabahnya dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • Penghentian kegiatan usaha
  • Pembayaran ganti rugi
  • Pembatasan kegiatan usaha.

BACA JUGA: Perhatikan 7 Cara agar Aman dari Kejaran DC Pinjol, Debitur Harus Tahu Sebelum Pinjam Uang

Sanksi hukum berdasarkan aturan

Hukuman pidana penjara yang diberikan kepada DC pinjol yang menghina nasabahnya dinilai tepat karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian moril dan psikologis bagi nasabah. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat merusak citra industri fintech lending di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: