Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Marak, Bagaimana Cara Membedakannya dengan yang Resmi?

Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Marak, Bagaimana Cara Membedakannya dengan yang Resmi?

--

Radartegal.id - Dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul fenomena yang mengkhawatirkan, yaitu menjamurnya aplikasi pinjol ilegal.

Aplikasi pinjol ilegal sering kali menawarkan syarat mudah dan proses cepat. Namun, dengan konsekuensi yang sangat berbahaya bagi penggunanya.

Salah satunya dengan bunga tinggi yang sering tidak masuk akal. Lantas, bagaimana cara membedakan aplikasi pinjol ilegal dengan yang resmi?

Baca tulisan ini sampai akhir untuk mengetahuinya. Karena di sini akan ada ulasan mengenai aplikasi pinjol ilegal dan cara membedakannya dengan yang legal.

BACA JUGA: Cegah Utang Membengkak, Begini Langkah-langkah Cepat Melunasi Pinjol Sebelum Terlambat

BACA JUGA: Apakah Utang Pinjol Bisa Hilang Sendiri? Begini Cara Menghapus Akun Pinjol, Agar Tidak Terus-terusan Diteror

Untuk menghindari hal-hal negatif yang tidak diinginkan ketika hendak melakukan mengajukan pinjol, tentu kita harus mempertimbangkan terlebih dahulu langkah apa yang harus kita lakukan. Jangan sampai, kita mengajukan pinjaman dengan pertimbangan yang kurang matang.

Harus diakui, meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dana cepat telah membuka peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menawarkan aplikasi pinjol ilegal. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan minimnya literasi keuangan sebagian masyarakat, aplikasi-aplikasi ini menyusup ke dalam kehidupan sehari-hari.

Mereka hadir dengan janji-janji manis seperti bunga rendah, proses mudah, dan tanpa jaminan, yang membuat banyak orang tergiur tanpa menyadari risiko di baliknya. Salah satu alasan utama menjamurnya aplikasi pinjol ilegal adalah ketidaktahuan masyarakat tentang cara membedakan mana yang legal dan mana yang tidak.

Selain itu, banyak dari aplikasi ilegal ini beroperasi secara online tanpa izin dari otoritas yang berwenang, membuatnya sulit dilacak dan diberantas.

BACA JUGA: Berencana Utang Pinjol untuk Modal Usaha? Pertimbangkan Ini Sebelum Mengambil Risiko Besar

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Menjamur, Sejak Tahun 2017 Jumlah Penyelenggara Capai 8.271 Orang

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal

Sumber: