4.704 Butir Obat Berbahaya dan 326,05 Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal Beserta BB Lainnya

4.704 Butir Obat Berbahaya dan 326,05 Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal Beserta BB Lainnya

DIMUSNAHKAN - Ratusan barang bukti narkoba dimusnahkan dihalaman depan Kejari Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL - Ribuan butir obat-obatan berbahaya dan ratusan gram narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Tegal. Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum lainnya. 

Pemusnahan obat berbahaya dan narkoba serta BB lainnya dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis 29 Februari 2024. Hadir menyaksikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK, Kalapas Slawi, Kepala PN, Kepala BNN, dan Dinas Kesehatan. 

Barang bukti berupa obat berbahaya dan narkoba serta lainnya yang dimusnahkan setelah perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jumlah perkara tersebut sebanyak 50 yang didominasi penyalahgunaan narkoba.

Menurut Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah. Pemusnahan digelar untuk menghindari penumpukan dan penyalahgunaan.

BACA JUGA: Kejari Pekalongan Blender Sabu dan Palu Ponsel, Pemusnahan Barang Bukti 46 Perkara Pidana Umum

"Pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti. Dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atai inkracht," ujarnya Kamis 29 Februari 2024.

Novian mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan ada bebedapa jenis. Antaran lain shabu seberat 5,43 gram, ganja 310 gram dan tembakau gorila 10, 62 gram. Kemudian, pil hexymer 2.501 butir, tramadol 715 butir, trihexyphenidyl 188 butir dan obat jenis MF 1.300 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan handphone 26, serta celurit 3 buah. Pemusnahan barang bukti narkoba dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk obat berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara lainnya, seperti handphone, celurit digerinda," tandasnya.

BACA JUGA: Barang Bukti Kejahatan Sitaan Kejari Tegal Dimusnahkan

Menurut Novian, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Untuk tersangkanya sudah di lapas maka barang buktinya dimusnahkan.  

Sementara itu, sebelum pemusnahan, telah dilaksanakan Apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Pencanangan itu merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi. 

"Bahwa kunci keberhasilan dari pembangunan zona integritas adalah melakukan perubahan mindset dan komitmen, bersih. Dalam pelayanan, membuat program kerja dan inovasi yang menyentuh masyarakat, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan mengoptimalkan manajemen media," ungkapnya. (*)

Sumber: