Jangan Sampai Terjebak! 7 Tanda Pinjol Ilegal di Tahun 2025

KEUANGAN ILEGAL - Dengan mengenali tanda-tanda pinjol ilegal ini, Anda dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online.-freepik-
Radartegal.com - Ini dia tanda pinjol ilegal di tahun 2025, pinjaman online menjadi salah satu solusi finansial yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun, di balik kemudahan akses yang ditawarkan, banyak layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin, yang justru dapat menjerat peminjam dalam masalah keuangan yang serius.
Fenomena ini semakin meluas seiring dengan maraknya praktik pinjol ilegal yang memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak sah.
Untuk itu, penting bagi setiap pengguna jasa pinjaman online untuk mengenali tanda-tanda pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jerat utang yang merugikan.
BACA JUGA: Pakai KTP, Pinjam Uang di Aplikasi Pinjol Ini Bisa Cair Sampai Rp20 Juta Loh
BACA JUGA: 5 Tanda Anda Sudah Kecanduan Pinjol, Jangan Sampai Terjadi
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu ciri utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftarnya mereka di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sebuah pinjaman online tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan layanan tersebut tidak sah dan berisiko menimbulkan masalah bagi peminjamnya.
Menurut pernyataan dari OJK, pinjol yang terdaftar harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat, termasuk memiliki sistem yang transparan terkait bunga dan denda.
Maka, pastikan untuk selalu memeriksa apakah layanan pinjaman tersebut terdaftar di https://www.ojk.go.id. Apabila tidak terdaftar, sebaiknya hindari untuk menggunakan layanan mereka.
BACA JUGA: Bebas Utang dalam Sekejap? Ini 9 Strategi Jitu Mengatasi Pinjol dengan Bunga Tinggi
BACA JUGA: Debt Collector ke Rumah Terus? Ini 5 Cara Jitu Agar DC Pinjol Berhenti Nagih
2. Penawaran Melalui Saluran Pribadi
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara yang tidak profesional untuk mendekati calon peminjam. Mereka biasanya menawarkan layanan melalui saluran pribadi, seperti SMS, WhatsApp, atau bahkan melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: