Izin Belum Lengkap, Pemkab Sentil Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal

Izin Belum Lengkap, Pemkab Sentil Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal

WAWANCARA - Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto saat diwawancara wartawan terkait perizinan pelaku usaha di Kabupaten Tegal. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id- Pelaku usaha di Kabupaten Tegal kini semakin banyak. Hal ini menyusul ditetapkannya 5 kecamatan di Kabupaten Tegal sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Margasari, Balapulang, Lebaksiu, Suradadi dan Warureja. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha di Kabupaten Tegal yang izinnya belum lengkap.

Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto.

"Kalau izin belum lengkap, mestinya tidak boleh ada aktifitas. Karena pengurugan tentu akan merubah kontur tanah," kata Dessy saat ditemui di kantornya, Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA: Selamat! 709 PNS di Lingkungan Pemkab Tegal Naik Pangkat

BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Pemkab Tegal bersama BI Tegal Gelar Slawi Ageng 2024

Dessy berpesan kepada para investor dan pelaku usaha di Kabupaten Tegal supaya memiliki atau membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah di Indonesia.

"Kalau belum terdaftar di OSS, dipastikan pelaku usaha belum memiliki perizinan," ucapnya.

Menurutnya, pelaku usaha di Kabupaten Tegal yang berinvestasi memang semakin bertambah. Ada yang sudah beroperasi, proses perizinan hingga sedang pembebasan lahan.

Mengenai ada berapa pelaku usaha di Kabupaten Tegal yang belum berizin, pihaknya belum bisa menjawab secara detail. Karena harus melibatkan sejumlah OPD terkait ihwal perizinan tersebut.

BACA JUGA: 564 Rumah Tidak Layak Huni Direhab Pemkab Tegal, Anggaran dari APBD Capai Rp11,28 Miliar

BACA JUGA: Pemkab Tegal Dukung 3 Program Kemendikbudristek, Salah Satunya Guru Penggerak

Termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Karenanya, para pelaku usaha di Kabupaten Tegal diimbau agar patuh terhadap peraturan perundangan-undangan. 

Sumber: