564 Rumah Tidak Layak Huni Direhab Pemkab Tegal, Anggaran dari APBD Capai Rp11,28 Miliar

564 Rumah Tidak Layak Huni Direhab Pemkab Tegal, Anggaran dari APBD Capai Rp11,28 Miliar

REHAB RTLH- Rehab rumah tidak layak huni di Kabupaten Tegal tahun 2024 ini kembali dilakukan.-Istimewa-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL– Sebanyak 564 unit rumah tidak layak huni direhab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Untuk kebutuhan tersebut, Pemkab Tegal mengalokasikan dana APBD-nya senilai Rp11,28 miliar tahun 2024 ini. 

Selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, rencana juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp5 miliar untuk merehab 250 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Tegal. Sehingga keseluruhan nilainya mencapai Rp16,28 miliar.

Dari alokasi anggaran tersebut, sedikitnya ada 814 keluarga miskin yang akan menerima manfaat dari pelaksanaan program bantuan sosial ini. Pihaknya pun menuturkan jika anggaran tersebut masih bisa bertambah dari sumber bantuan keuangan lainnya.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jeruri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Tentukan Langkah Rehabilitasi Pasca Bencana Pekan Depan, Pj Gubernur Bilang Begini

“Kami sedang mengajukan proposal bantuan ke Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah untuk menambah target program rehab RTLH tahun ini,” ujarnya.

Dia menuturkan, target program rehab rumah tidak layak huni tahun 2024 ini adalah 1.300 unit rumah atau masih kurang sekitar 486 unit lagi. Sehingga ia berharap target tersebut dapat ditutup dari sumber bantuan anggaran lainnya.

Menurut Jeruri, bantuan rehab rehab tidak layak huni akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank masing-masing keluarga penerima manfaat senilai Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.

“Jika bantuannya sudah diterima, maka hak dan kewenangan penggunaan yang sesuai ketentuan program sudah menjadi tanggung jawab penerima manfaat. Mereka bahkan harus membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan yang mana ini akan dibantu, didampingi tenaga fasilitator lapangan yang sudah kita tunjuk,” jelasnya.

BACA JUGA: 11 Pasar di Kabupaten Tegal Direhab dengan Dukungan Dana Aspirasi

Pihaknya menegaskan tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab rumah tidak layak huni ini kecuali dalam hal pengawasan. 

“Kami tidak boleh ikut campur terkait prosesnya, mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Tapi jika ada material yang dikirim dari toko bangunan tersebut tidak sesuai kriteria, bisa langsung kita tolak ataupun minta diganti,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau keluarga penerima manfaat bisa lebih cermat dan berhati-hati dalam memperhitungkan dana bantuan dan swadaya, memilih toko material bangunan, memilih tukang atau pekerja bangunan, hingga material yang dibutuhkan.

Dia pun meminta penerima manfaat selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal. Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan. Diperkirakan, pelaksanaan pekerjaan fisik rehab RTLH ini akan dimulai bulan Juni 2024 mendatang.

Sumber: