Tembus 34 Juta, Kampanye Hastag All Eyes on Rafah Bergema di Seluruh Dunia

Tembus 34 Juta, Kampanye Hastag All Eyes on Rafah Bergema di Seluruh Dunia

RAFAH - Dengan banyaknya postingan kampanye hastag "All Eyes on Rafah" ini bertanda bahwa serangan udara dari militer Israel sudah melanggar peraturan dewan kemanan PBB.-(Foto: Istimewa)-

Upaya diplomatik juga terus dilakukan untuk mendorong tercapainya gencatan senjata dan penghentian kekerasan.

Hukum Internasional dan Perlindungan Warga Sipil

Insiden di Rafah menyoroti pentingnya penegakan hukum internasional dan perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik. Mahkamah Internasional dan berbagai organisasi hak asasi manusia menekankan bahwa tindakan yang merugikan warga sipil tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan segera. 

Penegakan hukum internasional menjadi krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Komisi Uni Afrika, yang dipimpin oleh Moussa Faki Mahamat, menekankan bahwa perintah dari Mahkamah Internasional harus segera ditegakkan untuk mewujudkan tatanan global yang adil.

Dalam konteks ini, solidaritas internasional dan tekanan diplomatik dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa para pelaku kejahatan perang diadili dan bahwa keadilan bagi para korban tercapai.

BACA JUGA: 7 Famous Israeli Products in Indonesia, One of which is a Children's Toy Brand

BACA JUGA: Jangan sampai Keliru, Berikut 25 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Islam

Kesimpulan

Tragedi di Rafah mengingatkan kita akan pentingnya solidaritas global dalam menghadapi krisis kemanusiaan. Kampanye "All Eyes on Rafah" menjadi simbol dari upaya bersama untuk menyuarakan penderitaan warga sipil dan mendorong tindakan dari komunitas internasional. 

Kecaman dari berbagai negara dan organisasi internasional menunjukkan bahwa dunia tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan ini. Dengan terus menyuarakan kebenaran dan mendukung penegakan hukum internasional, kita dapat berkontribusi pada terciptanya perdamaian dan keadilan bagi semua.

Sumber: