Ada Sanksi Tegas Buat Penyelewengan Uang PBB, Anggora DPRD Brebes Beri Apresi

Ada Sanksi Tegas Buat Penyelewengan Uang PBB, Anggora DPRD Brebes Beri Apresi

Anggota DPRD Kabupaten Brebes Mustholah--

BREBES, radartegal.id - Salah seorang perangkat desa si Kabupaten Brebes ditahan Kejari Brebes terkait perlindungan uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk kepentingan pribadi. Menyanggapi hal itu, anggota DPRD Brebes Mustholah memberikan apresiasi.

“Apresiasi yang tinggi kami berikan kepada penegakan hukum yang telah menindak tegas terkait penyelewengan dana PBB Kabupaten Brebes,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Dia berharap sebagai ini bisa menjadi pembelajaran buat perangkat desa yang lainnya. Baik penarik pajak di desa maupun Kordinator Pajak (Kopak). Menurutnya, kalau memang wajib pajak sudah bayar harus langsung disetorkan ke rekening pemda.

"Dan kalau bisa sambil disosialisasikan aja bahwa pembayaran PBB di Kabupaten Brebes banyak fasilitasnya. Seperti pembayaran bisa langsung ke Bank BPD atau otlet yang sudah bekerja sama. Seperti mini market dan lainnya," terangnya.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar, Anggota DPRD Brebes: Sinergi Sekolah dan Wali Murid Dibutuhkan

BACA JUGA: Sejumlah Ruas Jalan Mulai Diperbaiki, Anggota DPRD Brebes Ingatkan Jaga Kualitas

Selain itu juga, sosialisasikan juga bagi desa yang lunas PBB tepat waktu bisa mendapatkan hadiah. Hadiah itu sebagai penghargaan bagi desa yang taat dalam penarikan PBB. 

“Jadi ada apresiasi bagi desa yang telah bekerja dalam menarik PBB kepada wajib pajak,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menahan salah seorang perangkat desa di Kecamatan Larangan, Kamis 12 Juni 2024. Penahanan tersebut terkait dugaan perlindungan uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh tersangka.

Ketahui, yang bersangkutan merupakan perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Larangan. Dirinya mengemban jabatan sebagai Kepala Dusun IV di desa tersebut. Pelaku berinisial S.

BACA JUGA: Pesan Anggota DPRD Brebes Usai Jabatan Kades Diperpanjang

BACA JUGA: 4 Anggota DPRD Brebes Ikut Daftar Penjaringan Cabup-Cawabup

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Yadi Rachmat didampingi Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes Antonius mengatakan penetapan tersangka dan terasingnya pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif yang ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta berniat melakukan tindakan yang sama.

Terhitung mulai hari ini, tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan, ungkapnya.

Sumber: