Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan-berita tegal terkini-radar tegal

Radartegal.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menggemparkan di tahun 2016 silam kembali memanas. Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong DPU, Sugianti R, menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota.

Hal ini dilakukan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam penetapan status DPO dan penangkapan Pegi Setiawan.

"Kami akan mempraperadilkan Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota karena ada beberapa kejanggalan dalam penetapan status DPO dan penangkapan klien kami," ujar Sugianti R, seperti dikutip dari Metro TV, Sabtu, 25 Mei 2024.

BACA JUGA: Dilema Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kenapa Saka Tidak Ajukan PK atau Banding atas Hukumannya?

BACA JUGA: Keluarga Yakin, Pegi Setiawan Tidak Ikut Campur dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengajuan praperadilan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya:

  • Penetapan DPO tanpa keterangan dari pelaku lain

Sugianti R menjelaskan bahwa penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan dilakukan tanpa adanya keterangan dari ke delapan pelaku lain yang telah ditangkap. Ke delapan pelaku tersebut kompak menyatakan tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong.

  • Penggeledahan rumah tanpa bukti

Sugianti R juga mempertanyakan penggeledahan rumah Pegi Setiawan yang dilakukan tanpa disertai dengan bukti penetapan barang bukti.

  • Kejanggalan lokasi Pegi saat kejadian

Pada saat kejadian pembunuhan Vina, Pegi Setiawan diketahui sedang berada di Bandung dan bekerja sebagai buruh kuli bangunan. Hal ini diperkuat dengan alibi dari rekan kerja Pegi Setiawan.

  • Penangkapan yang janggal

Penangkapan Pegi Setiawan oleh aparat kepolisian juga dinilai janggal. Saat ditangkap, Pegi Setiawan baru saja mendapatkan informasi bahwa dirinya ditetapkan sebagai DPO.

Sugianti R berharap dengan praperadilan ini, status DPO Pegi Setiawan dapat dicabut dan kliennya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Vina.

BACA JUGA: AEF Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Batasi Pertemuan dan Minta Perlindungan LPSK

BACA JUGA: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Buka Suara, Lihat Kejadian di Depan Mata, Begini Katanya

Sumber: