Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Surat edaran yang menyebut tempat hiburan dan Karaoke di Tegal dilarang buka selama Ramadhan--

3. Warung Makan Lesehan

Kegiatan usaha dibuka dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB– 04.30 WIB. Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Pengelola juga diminta menjalankan usahanya dengan lampu yang terang. Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celanalrok panjang.

4. Kafe

Aktivitas kegiatan Kafe di mulai pukul 17.00-23.30 WIB dan dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol. Kemudian mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat dan tidak menggelar acara live music.

BACA JUGA: Tidak Cuma Ngabuburit, Ini 4 Kegiatan yang Bisa Dilakukan Agar Ramadhan Menjadi Lebih Seru dan Bermanfaat

5. Bioskop

Pengelola dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

6. Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke 

Tidak melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadhan.

7. Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa 

Selama Bulan Ramadhan ditutup tidak melakukan kegiatan operasional. Dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi.

8. Rumah Bilyard

Rumah bilyard dibuka dengan pengaturan jam operasional pukul 20.30–23.30 WIB. Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA: 10 Peluang Bisnis Menjelang Ramadhan, Nyari Untung Sambil Nunggu Buka Puasa

Sumber: