Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya
Surat edaran yang menyebut tempat hiburan dan Karaoke di Tegal dilarang buka selama Ramadhan--
9. Warung Internet (Warnet)
Pengelola melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai Pagi - sore Pukul 07.00-18.00 WIB dan Malam pukul 21.00 -23.30 WIB. Pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten materi yang bersifat pornografi.
10. Game Center/Game Online dan Play Station
Kegiatan usaha ini diimbau untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka siang Pukul 10.00-15.00 WIB dan malam pukul 21.00 – 23.30 WIB. Volume/tingkat kebisingan diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
11. Obyek wisata
Selama bulan Ramadhan, jam buka tempat wisata pukul 05.00 - 18.00 WIB. Serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.
12. Ruang Terbuka
Selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.
Demikian informasi terkait adanya surat edaran yang mengatur Tempat hiburan dan Karaoke di Tegal dilarang buka selama bulan Ramadhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: