Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Surat edaran yang menyebut tempat hiburan dan Karaoke di Tegal dilarang buka selama Ramadhan--

9. Warung Internet (Warnet)

Pengelola melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai Pagi - sore Pukul 07.00-18.00 WIB dan Malam pukul 21.00 -23.30 WIB. Pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten materi yang bersifat pornografi.

10. Game Center/Game Online dan Play Station

Kegiatan usaha ini diimbau untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka siang Pukul 10.00-15.00 WIB dan malam pukul 21.00 – 23.30 WIB. Volume/tingkat kebisingan diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

11. Obyek wisata

Selama bulan Ramadhan, jam buka tempat wisata pukul 05.00 - 18.00 WIB. Serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

12. Ruang Terbuka

Selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.

Demikian informasi terkait adanya surat edaran yang mengatur Tempat hiburan dan Karaoke di Tegal dilarang buka selama bulan Ramadhan. (*)

Sumber: