Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Surat edaran yang menyebut tempat hiburan dan Karaoke di Tegal dilarang buka selama Ramadhan--

RADAR TEGAL - Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengeluarkan surat edaran pengaturan jam operasional sejumlah tempat usaha. Dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/001 itu, tempat hiburan dan Karaoke di Tegal dilarang buka selama Ramadhan.

Tempat hiburan dan Karaoke di Tehal dilarang buka itu tujuannya untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadhan. Selain tempat hiburan, ada beberapa yang juga tidak diperkenankan untuk menjalankan operasionalnya.

Tidak hanya tempat hiburan dan Karaoke di Tegal yang dilarang buka selama Ramadhan, surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional tempat usaha lain. Seperti, rumah makan, warnet dan lainnya.

Pengelola tempat hiburan malam dan Karaoke di Tegal yang dilarang buka selama Ramadhan diminta memperhatikan imbauan tersebut. Jika nantinya tetap nekat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkot Diminta Keluarkan Edaran Penghentian Operasional Tempat Hiburan di Tegal Selama Ramadhan

Sebelumnya, Fraksi PKS di DPRD Kota Tegal melalui juru bicaranya Zaenal Nurrohman mengatakan pihaknya meminta Pemkot segera mengeluarkan edaran untuk menghentikan operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan. Itu, dilakukan untuk menghormati bulan suci yang akan datang sebentar lagi.

"Kami meminta agar Pemkot segera mengeluarkan pemberitahuan kepada pengelola tempat hiburan. Agar mereka menghentikan operasional guna menghormati bulan suci Ramadhan," katanya.

Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadhan

1. Hotel/Losmen/Tempat Kost

Pemilik usaha diminta tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun Khusus tempat kost jam bertamu dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Serta diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.

BACA JUGA: Cara Menyambut Ramadhan dengan Tradisi Unik Umat Muslim di Dunia, dari Lebanon sampai Mesir

2. Restoran/Rumah MakanWarung Makan/Kantin

Pengelola tempat usaha ini diminta menghindari kesan mencolok. Yakni dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Sumber: