Pahami Galbay Pinjol Masuk Blacklist OJK, Ada yang 60 Bulan Langsung Masuk Daftar Hitam

Pahami Galbay Pinjol Masuk Blacklist OJK, Ada yang 60 Bulan Langsung Masuk Daftar Hitam

PERHATIKAN - Galbay Pinjol Masuk Blacklist OJK, Berapa Lama?--(sumber foto pinterest)

RADAR TEGAL - Pinjol atau pinjaman online adalah jalan keluar bagi sebagian orang untuk mengatasi masalah keuangan mereka. Sehubungan dengan hal itu ada beberapa orang yang gagal bayar pinjaman, maka artikel ini akan menginfokan tentang galbay Pinjol masuk blacklist OJK, berapa lama?

Galbay Pinjol masuk blacklist OJK, berapa lama? Maksudnya adalah bagi orang yang tidak berhasil melunasi pinjamannya maka akan masuk ke dalam daftar hitam OJK. Lalu apa yang diblacklist oleh OJK?

Tentu saja data yang dimiliki oleh debitur, di mana data tersebut akan dibekukan sementara waktu. Maka dari itu penting bagi para debitur untuk mengetahu galbay Pinjol masuk blacklist OJK, berapa lama?

Dengan demikian para debitur dapat menghindari blaklist OJK dengan tidak menjadi nasabah galbay. Lebih lanjut untuk mengetahui galbay Pinjol masuk blacklist OJK, berapa lama?

BACA JUGA: BI Checking Kena Blacklist OJK? Simak Waktu yang Dibutuhkan

Ketahui lama waktu nasabah galbay Pinjol diblacklist OJK, sebagai berikut

Ketika berusaha menutup utang dengan melakukan pinjaman utang lainnya, maka tidak menutup kemungkinan siklus seperti ini tidak akan teratasi. Bahkan dapat menambah masalah baru bagi para debitur, yaitu menjadi nasabah galbay.

Galbay atau gagal bayar merupakan istilah yang digunakan apabila adanya nasabah yang tidak mampu membayar tunggakan pada Pinjol. Sehingga berikutnya data yang dimiliki debitur akan masuk ke dalam daftar hitam OJK.

Galbay Pinjol masuk blacklist OJK, berapa lama? yaitu

  • 24 Bulan : Data debitur Pinjol yang memiliki catatan kredit buruk, seperti kerap menunggak cicilan selama 91-120 hari. Maka data debitur akan alami penghapusan dari SLIK setelah 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
  • 60 Bulan : Data debitur Pinjol yang memiliki catatan kredit buruk, seperti menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari atau bahkan memiliki kredit macet dan tidak melunasinya. Maka akan dihapus dari SLIK setelah 60 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.

Resiko berikutnya setelah masuk dalam daftar hitam OJK, yaitu citra sebagai debitur yang buruk. Sehingga di kemudian hari ketika hendak akan melalukan pinjaman online lainnya, kemungkinan akan alami kesulitan untuk disetujui. 

BACA JUGA: Galbay Pinjol Wajib Tahu! Berapa Lama Data Kita akan di Blacklist OJK?

Langkah-langkah untuk menghapus data dari blacklist OJK, yaitu:

  • Melunasi seluruh tunggakan kredit. Ini adalah cara yang paling efektif untuk menghapus data dari blacklist OJK.
  • Melakukan permohonan pemutihan data. Pemutihan data hanya dapat dilakukan jika debitur telah melunasi seluruh tunggakan kredit dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
  • Cek permohonan secara berkala. Di mana setelah melakukan permohonan, maka surat keterangan lunas dari pihak yang bersangkutan akan menerbitkannya.
  • Datang ke Kantor OJK. Setelah mendapatkan surat pelunasan, selanjutnya lakukan follow up pada OJK guna konfirmasi pelunasan yang telah dilakukan.

3 Tips agar terhindar dari blacklist OJK

BACA JUGA: 6 Pinjol Ilegal Tanpa KTP 2023 dan Sudah di Blacklist OJK, Hati-hati Jangan Mudah Tergiur

Sumber: