Galbay Pinjol Wajib Tahu! Berapa Lama Data Kita akan di Blacklist OJK?
Berapa Lama Data Kita akan di Blacklist OJK?-radartegal.disway.id-
RADAR TEGAL - Blacklist OJK adalah daftar debitur yang memiliki catatan kredit buruk, seperti menunggak cicilan kredit atau memiliki kredit macet.
Data debitur yang masuk dalam blacklist OJK akan dibagikan kepada lembaga keuangan, sehingga debitur akan sulit mendapatkan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain.
Lantas, berapa lama data kita akan di blacklist OJK?
Secara umum, data debitur akan berada di blacklist OJK selama 24 hingga 60 bulan sejak terdaftar.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa data debitur yang memiliki catatan kredit buruk akan dihapus dari SLIK setelah 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
Namun, ada pengecualian untuk kasus-kasus tertentu. Misalnya, data debitur yang memiliki catatan kredit buruk karena wanprestasi akan dihapus dari SLIK setelah 60 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
BACA JUGA:Simak Cara Pemutihan BI Checking dari Catatan Kredit Gagal Bayar, Bisa Ajukan Pinjaman Lagi!
BACA JUGA:Jangan Panik! Apakah Debt Collector Easy Cash Datang Kerumah? Begini Penjelasannya
Lamanya data debitur di blacklist OJK
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang lamanya data debitur di blacklist OJK, simak artikel berikut ini.
- 24 bulan: Data debitur yang memiliki catatan kredit buruk, seperti menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari, akan dihapus dari SLIK setelah 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
- 60 bulan: Data debitur yang memiliki catatan kredit buruk, seperti menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari atau memiliki kredit macet, akan dihapus dari SLIK setelah 60 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
Cara Menghapus Data dari Blacklist OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: