Bikin Resah Nasabah, Ini Kewenangan DC Lapangan Pinjol dalam Menyita Barang

Bikin Resah Nasabah, Ini Kewenangan DC Lapangan Pinjol dalam Menyita Barang

Kewenangan DC Lapangan Pinjol dalam Menyita Barang--

radartegal.com - Di tengah maraknya penyebaran pinjaman online (pinjol), banyak debitur yang mulai khawatir akan ancaman dari DC lapangan yang sering turun tangan untuk menagih utang. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah DC lapangan pinjol memiliki kewenangan untuk menyita barang di rumah sebagai bagian dari proses penagihan utang

DC lapangan pinjol adalah pihak yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga keuangan, termasuk penyedia pinjol, untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang gagal membayar cicilan. Tugas mereka adalah melakukan penagihan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun, meskipun mereka berperan penting dalam proses penagihan, DC lapangan pinjol memiliki batasan dalam tindakannya.

Lantas, apakah hal ini benar atau hanya sebuah mitos? Berikut ini artikel Radartegal akan membagikan mengenai langkah yang harus diambil jika DC lapangan pinjol menyita barang di rumah debitur.

BACA JUGA:4 Cara Respon Tagihan Hutang DC Pinjol Jika Telat dan Jatuh Tempo

BACA JUGA:5 Jenis Ancaman DC Pinjol yang hanya Bualan Belaka, Jangan Takut!

Kewenangan DC lapangan pinjol menyita barang

Bolehkah DC Lapangan Menyita Barang Debitur Galbay Pinjol? Simak  Penjelasannya di Sini! - poskota.co.id

Menurut hukum di Indonesia, Debt Collector pinjol tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang di rumah debitur. Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan barang hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang, yakni aparat penegak hukum seperti polisi atau dengan persetujuan pengadilan. 

Debt Collector hanya berfungsi untuk melakukan penagihan utang secara persuasif dan tidak dapat melakukan tindakan penyitaan barang atau kekerasan.

"Debt Collector hanya bisa melakukan penagihan dengan cara yang sah, seperti menghubungi debitur, memberikan surat peringatan, atau meminta pembayaran melalui saluran yang telah disediakan. Penyitaan barang, jika diperlukan, harus melalui prosedur hukum yang sesuai," jelas Dr. Rizky Oktavian, seorang praktisi hukum yang menangani kasus utang-piutang.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), lembaga penyedia pinjaman online (pinjol) dan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih utang, seperti Debt Collector, dilarang melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, atau ancaman terhadap debitur. Bahkan, penagihan yang dilakukan harus mematuhi etika yang baik dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

Jika seorang DC lapangan melakukan tindakan yang melanggar, seperti ancaman atau penyitaan barang tanpa prosedur yang sah, maka debitur berhak melapor kepada pihak berwajib dan OJK untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Bagi debitur yang merasa ditindas atau diperlakukan tidak adil oleh Debt Collector pinjol, mereka dapat mengambil beberapa langkah, antara lain:

1. Melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib, seperti polisi atau OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: