Mengaku Tak Tahan Kerap Dianiaya, Anak di Tegal Perkarakan Bapaknya di Pengadilan

Mengaku Tak Tahan Kerap Dianiaya, Anak di Tegal Perkarakan Bapaknya di Pengadilan

SIDANG - Proses sidang perkara anak di Tegal perkarakan Bapaknya di Pengadilan Negeri Tegal--

BACA JUGA: Geram, Wakil Ketua MUI Desak Polisi Seret Penjual Nasi Padang Babi ke Pengadilan

Terakhir pada Oktober 2023 lalu, kekerasan yang dialami hingga matanya mengeluarkan darah. Membuat dirinya bahkan suami pun mendampingi untuk melaporkan kasusnya ke polisi. 

Sementara itu, dalam proses persidangan yang dibuka secara umum dengan Ketua Majelis Indah Novi Susanti SH MH menanyakan kepada lima orang saksi. Di antaranya tiga perempuan merupakan anak terdakwa ZA atau kakak dari KT, tetangga dan satu lagi istri muda ZA. 

Dalam sidang, para saksi juga berharap perkara ini bisa selesai secara kekeluargaan dan berdamai. Apalagi antara bapak dan anak. 

"Coba para saksi bermediasi agar kasus ini bisa selesai dengan baik," pinta hakim. 

BACA JUGA: Partai Demokrat Brebes Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri

Sementara saksi Yayu, yang tak lain kakak KT yang juga anak ZA mengaku sudah berulangkali melakukan upaya perdamaian. Namun belum ada titik temu. 

Adapun pengacara ZA, David yang berharap kasus ini tidak sampai ada penuntutan. Namun, ada perdamaian mengingat ZA usianya sudah 71 tahun kemudian persoalan ini juga berhadapan dengan anaknya sendiri . 

Pengacara KT, Ferry Djunaidi SH mengaku sebelum masuk di Pengadilan, pihaknya juga sudah melakukan upaya memanggil para keluarga ZA termasuk kakaknya KT. Jadi pasca laporan di Polres, pihaknya berusaha memanggil kakak-kakaknya KT atau kliennya untuk bisa duduk bersama bersama ZA dalam upaya penyelesaian. 

"Saat itu, semua kakak KT tidak ada yang hadir atau memberikan solusi. Namun, saat proses bergulir dan sampai sekarang di PN Tegal, mereka baru datang dan meminta perdamaian,"ujarnya.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Ibunda: Laura Dapat Pengadilan di Sana

Fery menambahkan, sebagai pengacara pihaknya juga sudah berupaya melakukan sebuah upaya perdamaian antara KT klien kami dengan ZA. Terlebih ZA sebagai terlapornya yang tak lain bapaknya sendiri.

"Namun upaya damai itu belum ada kesepakatan. Antara kedua belah pihak," pungkasnya. (*)

Sumber: