Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Ibunda: Laura Dapat Pengadilan di Sana

Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Ibunda: Laura Dapat Pengadilan di Sana

Putusan terhadap Gaga Muhammad ditanggapi santai Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah. Dia mengatakan jika memang itu yang terbaik bagi putranya, maka dia pun akan menerimanya. 

"Ya, enggak apa-apa, kan itu yang terbaik kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa," ujar Janariyah usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Dia, bahkan menyinggung soal keluarga mendiang Laura Anna. Bagi Janariyah, yang terpenting keluarga Laura Anna merasa puas dengan keputusan yang dijatuhkan hakim terhadap Gaga Muhammad.

"Yang penting, kan, puas. Itu yang diinginkan," ucapnya.

Menurutnya, bukan hanya Gaga Muhammad yang akan mendapat penghakiman. Laura Anna juga bakal mendapat pengadilan.

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana, begitu," tutur Janariyah.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4 tahun enam bulan pidana penjara dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan. Putusan itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Gaga Muhammad merupakan terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad itu terjadi pada Desember 2019.

Adapun kecelakaan tersebut menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. (jpnn/zul)

Sumber: