Mengaku Tak Tahan Kerap Dianiaya, Anak di Tegal Perkarakan Bapaknya di Pengadilan

Mengaku Tak Tahan Kerap Dianiaya, Anak di Tegal Perkarakan Bapaknya di Pengadilan

SIDANG - Proses sidang perkara anak di Tegal perkarakan Bapaknya di Pengadilan Negeri Tegal--

RADAR TEGAL - Mengaku tak tahan kerap dianiaya, seorang perempuan berinisial KT, 40 tahun warga Kelurahan Randugunting Kota Tegal terpaksa memperkarakan bapaknya ZA, 71 tahun. Pasalnya, dirinya tak tahan kerap mendapatkan perlakuan kasar.

Kasus Anak di Tegal yang perkarakan bapaknya, itu saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan nomor Reg. Perkara PDM-01/TGL/Eku.2/01/2024.

Dalam fakta persidangan, kasus anak di Tegal perkarakan bapaknya berawal pada pada Sabtu 07 Oktober 2023. Saat itu, terdakwa diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak perempuannya yang ke empat dan sudah berkeluarga yakni KT, yang kini berusia 41 tahun. 

Kasus anak di Tegal perkarakan bapaknya Berawal dari KT yang saat pulang ke rumah ada Terdakwa ZA atau bapaknya didepan rumahnya sedang marah dan emosi dengan asisten rumah tangganya. Kemarahan ZA dipicu dengan banyak kotoran kucing peliharaannya yang belum dibersihkan. 

BACA JUGA: Keberadaan HP dan Baju Dinas Brigadir J Akhirnya Dijawab Polisi, Kadiv Humas: Nanti Kan Dibuka di Persidangan

Melihat itu, ZA kemudian berusaha membersihkan kotoran kucing. Namun saat hendak melakukan, rambut KT dijambak oleh ZA. Kemudian tangan KT juga dipelintir. 

Mendapatkan kekerasan itu, KT berusaha kabur menyelamatkan diri sembari menyiram air ke bapaknya. Mendapat perlakuan itu, kemarahan ZA lebih memuncak. 

ZA juga mendorong tubuh anaknya sampai ke pintu hingga terjepit. Merasa tak berdaya, KT juga memohon kepada bapaknya. Namun lagi-lagi, KT mendapatkan Bogem mentah dari bapaknya. Atas kejadian ini, mata KT pun akhirnya mengeluarkan darah. 

"Dakwaan itu sudah kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Kini sidang di tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata Jaksa yang menangani Yogi SH, Senin 5 Februari 2024 usai sidang. 

BACA JUGA: Protes! Kakek asal Brebes Berusia 81 Tahun Nekat Tidur di Depan Kantor Pengadilan Negeri, Ini Kasusnya

Atas perbuatannya, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara KT mengaku kekerasan yang dilakukan bapaknya itu ia terima sejak duduk di bangku kelas 3 SMP. Atau tepatnya pasca ibu kandungnya meninggal dunia. 

"Sekarang saya sudah berusia 40 tahun dan saya juga sudah bersuami. Seharusnya bapak tidak boleh melakukan kekerasan kepada saya," kata KT yang mengaku masih trauma.

Menurut KT, bapaknya juga kini sudah menikah lagi. Namun kekerasan masih kerap dialami. 

Sumber: