Partai Demokrat Brebes Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri

Partai Demokrat Brebes Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri

Ketua DPC Demokrat Brebes dan pengurus menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum secara resmi ke PN Brebes.-Syamsul Falaq-

BREBES, RDARTEGAL.DISWAY.ID - Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Brebes, mendatangi Pengadilan Negeri, Kamis 6 April 2023. Tujuannya, meminta perlindungan hukum menyusul adanya upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, ke Mahkamah Agung. 

Ketua DPC Demokrat Brebes Opy Ropiyah menjelaskan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada PN untuk ditembuskan ke Mahkamah Agung. 

Aksi tersebut serentak dilakukan semua DPC Demokrat seluruh Indonesia, merespon pengajuan PK dari Kubu Moeldoko CS. 

Sebab, pengajuan PK memiliki batas waktu, terlebih sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi semuanya kalah.

BACA JUGA:Safari Ramadan di Brebes, AHY Dikerubuti Emak-Emak: Salam Rindu dari Bapak SBY

"Berdasarkan SK Kemenkumham, jelas SK kepengurusan Demokrat yang sah itu AHY. Sehingga, kader Demokrat Brebes menegaskan tetap solid tak ada kubu tandingan semua satu suara Demokrat adalah AHY," ungkapnya kepada awak media.

Opy menuturkan, adanya polemik di internal partai ini justru akan membuat Partai Demokrat semakin solid. Bahkan, lebih menguatkan dan memperkokoh loyalitas kader karena sudah melewati ujian-ujian. 

Terbukti, DPC Demokrat Brebes tidak ada kader tandingan maupun pecah kongsi.

Sementara itu, Ketua PN Brebes Dedy Muchti Nugroho menambahkan, pihaknya mengamini permohonan bantuan perlindungan hukum dari DPC Demokrat Brebes. 

BACA JUGA:Studi Banding, RSUD Indramayu Belajar SIMRS GOS di Brebes

Rencananya, pengajuan tersebut akan segera ditembuskan ke pusat selaku pimpinan tertinggi.

"Yang jelas, permohonan perlindungan hukum ini akan kami sampaikan ke MA sebagai pimpinan tertinggi. Sebab, tugas kami di daerah hanya melayani pemohon saja," tandasnya. *

Sumber: