Utang Pinjol Gagal Bayar Bisa Hangus dengan 3 Cara Ini, Salah Satunya Dapat Lapor ke OJK

Utang Pinjol Gagal Bayar Bisa Hangus dengan 3 Cara Ini, Salah Satunya Dapat Lapor ke OJK

Utang Pinjol Gagal Bayar Bisa Hangus dengan 3 Cara Ini, Salah Satunya Dapat Lapor ke OJK-ekonomi-radar tegal

Namun, perlu diingat bahwa utang tersebut tetap bisa ditagihkan secara hukum oleh penyelenggara pinjol. Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut, meskipun tidak lagi ditagih secara langsung.

2. Melaporkan utang ke OJK

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk membuat utang pinjol gagal bayar hangus adalah dengan melaporkan utang tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bisa dilakukan jika penyelenggara pinjol melakukan penagihan secara tidak wajar, seperti melakukan penagihan dengan cara kekerasan, intimidasi, atau ancaman.

OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pinjol. Jika OJK menemukan adanya pelanggaran, maka OJK bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara pinjol tersebut.

Sanksi yang bisa diberikan oleh OJK kepada penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin

BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah

Jika penyelenggara pinjol mendapatkan sanksi pencabutan izin, maka utang yang dimiliki oleh debitur akan dianggap lunas.

3. Memasuki masa PKPU

Cara ketiga yang bisa dilakukan untuk membuat utang pinjol gagal bayar hangus adalah dengan memasuki masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini bisa dilakukan jika debitur mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar utang.

PKPU adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengatur ulang utang-utang debitur. Dalam proses PKPU, debitur akan didampingi oleh tim pengurus yang akan membantu debitur untuk menyusun proposal perdamaian.

Proposal perdamaian tersebut akan diajukan kepada kreditur untuk disetujui. Jika proposal tersebut disetujui oleh kreditur, maka utang-utang debitur yang telah disetujui dalam proposal tersebut akan dianggap lunas.

BACA JUGA: Bahaya Galbay Pinjol Ilegal yang Kerap Mengintai Masyarakat, Salah Satunya Susah Cari Pekerjaan

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat utang pinjol gagal bayar hangus. Cara-cara tersebut antara lain:

  • Menunggu lewat masa waktu 90 hari
  • Melaporkan utang ke OJK
  • Memasuki masa PKPU

Namun, perlu diingat bahwa utang yang telah hangus tetap bisa ditagihkan secara hukum oleh penyelenggara pinjol. Oleh karena itu, jika Anda memiliki utang pinjol gagal bayar, sebaiknya segera mencari solusi untuk menyelesaikan utang tersebut.(*)

Sumber: