Tidak Bayar Utang Pinjol 2 Tahun, Apakah Lunas dengan Sendirinya?

Tidak Bayar Utang Pinjol 2 Tahun, Apakah Lunas dengan Sendirinya?

TAGIHAN - Utang pinjol tidak akan lunas dengan sendirinya meskipun sudah dua tahun tidak dibayar.-(dok. pexel/Polina Tankilevitch)-

Radartegal.com - Pertanyaan tentang apakah utang pinjaman online (pinjol) yang tidak dibayar selama dua tahun akan lunas dengan sendirinya sering muncul di tengah masyarakat. 

Jawabannya tegas, utang pinjol tidak akan secara otomatis lunas. Utang tetap menjadi kewajiban hukum yang melekat pada peminjam, terutama jika pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Untuk lebih memahami hal ini, mari kita bahas mekanisme penagihan, kewajiban hukum, dan dampak dari tidak membayar utang pinjol. Simak penjelasan di bawah ini yang kami kutip dari berbagai sumber.

Mekanisme penagihan utang pinjol

Batas Waktu Penagihan

Penyelenggara pinjol legal, berdasarkan aturan OJK, memiliki batas waktu penagihan langsung selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Hal ini ditegaskan dalam laporan kta.okbank.co.id, yang menjelaskan bahwa setelah 90 hari.

BACA JUGA: Ini Sanksi DC Pinjol yang Melanggar Aturan OJK terhadap Debiturnya

BACA JUGA: Waspada Skema Ponzi dalam Pinjol Ilegal dengan Ciri-ciri Ini

Penyedia pinjol tidak dapat lagi melakukan penagihan secara langsung. Namun, ini tidak berarti utang tersebut hangus. Utang tetap ada dan menjadi kewajiban debitur untuk dilunasi.

Setelah 90 Hari

Ketika utang belum juga dilunasi setelah tiga bulan, penyelenggara pinjol biasanya menyerahkan proses penagihan kepada pihak ketiga, seperti perusahaan jasa penagihan (debt collector).

Bahkan, mereka memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum, seperti laporan dalam artikel finance.detik.com. Oleh karena itu, meskipun penyedia pinjol dilarang menagih secara langsung setelah 90 hari, utang tetap berlaku dan dapat menjadi dasar tindakan hukum.

Kewajiban Pembayaran

Utang Pinjol Legal

Utang kepada penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penundaan pembayaran akan dikenakan bunga dan denda, yang dapat meningkatkan jumlah total utang secara signifikan.

BACA JUGA: Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar, Ini Alasan Perubahan Tersebut

BACA JUGA: Pinjol Minta Izin Akses Lokasi Meski Tidak Punya DC, Ini Tujuannya

Oleh karena itu, peminjam disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan penyelenggara pinjol jika menghadapi kendala pembayaran.

Utang Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: