Utang Pinjol Gagal Bayar Bisa Hangus dengan 3 Cara Ini, Salah Satunya Dapat Lapor ke OJK

Utang Pinjol Gagal Bayar Bisa Hangus dengan 3 Cara Ini, Salah Satunya Dapat Lapor ke OJK

Utang Pinjol Gagal Bayar Bisa Hangus dengan 3 Cara Ini, Salah Satunya Dapat Lapor ke OJK-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Semakin meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan pinjaman online, fenomena utang pinjol gagal bayar telah menjadi sorotan utama dalam ranah keuangan. Kecepatan akses dan tanpa jaminan membuat pinjol menarik, namun berimbas pada risiko gagal bayar yang merugikan banyak individu.

Utang pinjol gagal bayar tidak hanya menciptakan beban finansial, tetapi juga menciptakan masalah psikologis yang serius. Kesulitan membayar utang, ditambah tekanan kolektor yang agresif, seringkali merusak kesejahteraan mental dan emosional peminjam.

Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa fenomena utang pinjol gagal bayar tidak hanya menjadi tanggung jawab individu peminjam, tetapi juga menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih ketat dalam industri pinjaman online.

Untuk mengatasi tantangan ini, penelitian ini akan mengulas dampak utang pinjol gagal bayar secara lebih mendalam, mengeksplorasi solusi yang dapat diterapkan secara bersama-sama, dan mendorong kesadaran akan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi era pinjaman online.

BACA JUGA: Menggali Resiko Utang Pinjol yang Menumpuk, Berikut Beberapa Hal yang Tidak Bisa Disepelekan

Namun, tahukah Anda bahwa utang pinjol galbay bisa hangus dengan sendirinya? Ya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat utang pinjol galbay hangus.

 

Menghanguskan utang pinjol gagal bayar

Berikut 3 cara yang bisa menghanguskan utang gagal bayar pinjaman online:

1. Menunggu lewat masa waktu 90 hari

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk membuat utang pinjol galbay hangus adalah dengan menunggu lewat masa waktu 90 hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman yang gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Artinya, setelah lewat 90 hari, penyelenggara pinjol tidak boleh lagi menagih utang kepada debitur. Utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab debitur, tetapi tidak lagi bisa ditagih secara langsung oleh penyelenggara pinjol.

BACA JUGA: Cara Keluar dari Utang Pinjol yang Membuatmu Stress, Lakukan 5 Langkah Ampuh Ini

Sumber: