5 Pinjol Tanpa BI Checking yang Pasti Cair Tanpa Khawatir Nama Masuk Daftar Hitam
Rekomendasi 5 Pinjol Tanpa BI Checking Pasti Cair, Pinjaman Santay Tanpa Khawatir Nama Masuk Blakclist--Image By Finansial Bisnis Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
3. Tunaiku
Lanjut, ada Tunaiku yang merupakan salah satu platform pinjol yang menawarkan limit pinjaman sampai Rp20 juta dengan tenor hingga 20 bulan. Pinjol ini lebih cocok untuk di gunakan untuk kebutuhan produktif di atas Rp10 juta.
Sementara syarat untuk mengajukan pinjaman di Tunaiku antara lain:
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki rekening pribadi di bank nasional
- Berdomisili di Jabodetabek, Pekanbaru, Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung, Denpasar, Yogyakarta, dan kota lainnya
BACA JUGA: Jangan Panik, Begini Cara Membersihkan BI Checking agar Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi
4. Julo
Julo juga termasuk pinjol tanpa bi checking yang menawarkan berbagai produk pinjaman. Salah satu produk pinjaman pada Julo adalah Julo moni yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu - Rp1 juta dengan tenor 1 bulan.
Sementara syarat untuk mengajukan pinjaman di Julo pengguna harus berusia minimal 21 tahun pada saat mengajukan pinjaman dan memiliki penghasilan per bulan minimal Rp1,7 juta.
5. KTA Kilat
Rekomendasi terakhir sekaligus menurup daftar ini ada KTA kilat. KTA kilat adalah layanan pinjol yang menawarkan pinjaman terbatas hingga Rp1 juta dengan tenor maksimal 1 bulan. Pinjol ini lebih cocok untuk orang yang membutuhkan dana pinjaman tidak terlalu besar.
Untuk mengajukan pinjaman di KTA Kilat, persyaratannya cukup mudah, yaitu:
- Memiliki KTP
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki slip gaji
BACA JUGA: Pinjam Uang di Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan Selfie KTP, Aman ga Sih?
Nah jadi itulah kelima rekomendasi pinjol tanpa bi checking yang pasti cair, dan bisa menjadi solusi Anda tanpa khawatir nama Anda masuk blacklist OJK. Namun perlu di ingat untuk menggunakan pinjol dengan bijak agar keselahan sama tidak terulang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: