Jangan Panik, Begini Cara Membersihkan BI Checking agar Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi

Jangan Panik, Begini Cara Membersihkan BI Checking agar Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi

Cara Membersihkan BI Checking --

RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang cara membersihkan BI checking agar bisa mengajukan pinjaman kembali. Karena skor kredit yang buruk memang berpengaruh bisa atau tidaknya kita mengajukan pinjaman kembali.

Biasanya ketika seseorang akan mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR hingga pinjaman lainnya, lembaga tersebut akan memeriksa skor kredit melalui BI checking. Karena itulah, kamu harus mengetahui cara membersihkan BI checking agar bisa mengajukan pinjaman lagi.

BI checking merupakan informasi catatan yang berisikan lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang terdapat pada Sistem Informasi Debitur. Karena itulah nasabah harus mengetahui cara membersihkan BI checking agar nama bisa kembali bersih.

Dan berikut ini cara membersihkan BI checking yang bisa kamu lakukan agar bisa kembali mengajukan pinjaman. Simak sampai akhir untuk mengetahui informasi lebih jelasnya.

BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Cara Mengatasi Galbay Pinjol yang Harus Kamu Ketahui agar Tidak Didatangi DC

BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Hal ini karena sekarang pemeriksaan kredit telah menjadi wewenang OJK yang sebelumnya menjadi kewenangan Bank Indonesia.

Jadi, bisa disimpulkan jika BI checking menjadi sebuah penentu layak atau tidaknya calon debitur. Jika calon debitur masuk pada daftar hitam maka pasti pengajuan pinjaman akan ditolak.

Jika kamu mengalami hal tersebut maka terdapat cara yang bisa dilakukan yaitu dengan pemutihan atau membersihkan BI checking. Kamu akan diberikan selama beberapa waktu sampai peringkat BI checking kamu berada di posisi yang baik.

Cara membersihkan BI checking

1. Melunasi Tunggakan Pinjaman

Cara yang pertama yaitu dengan melunasi tunggakan pinjaman untuk bisa menaikan skor kredit. Jika kamu masih memiliki tagihan di sebuah bank, maka dipastikan kamu tidak bisa meminjam di bank lain.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK 2023, Nasabah hanya Boleh Pinjam di 3 Platform Pinjaman

2. Melakukan Negosiasi dengan Pihak Kreditur

Jika kamu tidak bisa melunasi semua utang beserta bunganya, maka bisa melakukan cara negosiasi dengan kreditur. Nantinya pemberi pinjaman bisa mmeberikan keringanan yang berupa perpanjangan waktu untuk menyicil tagihan atau meringankan bunga.

Sumber: