Jelang Nataru Waspadai Modus Pinjol Abal-abal, Beri Kemuidahan Pinjaman untuk Jerat Calon Nasabahnya
Waspadai Pinjol Abal-abal Jelang Nataru--
RADAR TEGAL - Jelang menyambut momen akhir tahun 2023, tak sedikit dari kalian yang membutuhkan banyak dana dengan cepat untuk berlibur bersama keluarga. Namun sayang, tak sedikit pula masyarakat yang mudah tergiur dengan tawaran dari pinjol abal-abal.
Salah satu cara agar bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman dana untuk berlibur yaitu melalui layanan pinjol. Namun Anda harus kenali tanda pinjol abal-abal yang mampu merugikan nasabah.
Oleh karena itu, tidak heran jika pinjol ini banyak sekali diminati masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Namun adanya pinjol abal-abal ini beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari OJK, sehingga perlu Anda kenali tanda tersebut.
Agar bisa terhindar dari risiko tersebut, sebaiknya kalian wajib ketahui apa saja tanda pinjol abal-abal yang harus diwaspadai. Melansir dari berbagai sumber, simak artikel dibawah ini.
BACA JUGA: Turun Jadi 99, Berikut Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK per Desember 2023
Modus jeratan pinjol tak resmi yang wajib diwaspadai
1. Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Ciri pertama dan paling penting dari pinjol abal-abal adalah tidak terdaftar atau berizin dari OJK. Kalian bisa mengecek daftar pinjol yang legal dan terdaftar di OJK melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.
Jika pinjol yang digunakan tidak ada di daftar tersebut, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol abal-abal. Jadi, segeralah menghapus aplikasi tersebut dari ponsel.
2. Penawaran melalui SMS atau WhatsApp
Pinjol abal-abal seringkali menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan produk pinjaman kepada calon nasabah. Mereka biasanya mengirimkan pesan yang menggiurkan, seperti bunga rendah, limit tinggi, proses cepat, dan syarat mudah.
Namun, kalian wajib berhati-hati karena pinjol legal tidak akan pernah menawarkan produk dengan cara memaksa atau sampai mengganggu. Kecuali pinjol abal-abal yang menghalalkan berbagai cara untuk menggaet calon nasabahnya.
3. Bunga dan Denda Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: