Jangan Takut, Ini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Bikin Hidup Jadi Tenang
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi--
RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi. Cara ini bisa kamu lakukan untuk menghindari pihak pinjol menyebarkan data pribadi milik kamu.
Pinjol ilegal tidak disarankan untuk digunakan oleh masyarakat karena memiliki beberapa resiko yang berbahaya. Oleh karena itu, jika kamu terlanjur menggunakannya, maka harus memahami cara mengatasi pinjol ilegal sebar data.
Cara mengatasi pinjol ilegal sebar data ini bisa dijadikan sebagai antisipasi jika suatu saat terjadi hal tidak diinginkan. Karena sudah mengetahui cara mengatasi pinjol ilegal sebar data maka kamu tidak akan merasa takut lagi.
Jika kamu mendapatkan teror dan ancaman dari pinjol ilegal, maka bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Dan berikut ini cara mengatasi pinjol ilegal sebar data yang harus kamu tahu.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Cara Mengatasi Galbay Pinjol yang Harus Kamu Ketahui agar Tidak Didatangi DC
Cara mengatasi Pinjol ilegal sebar data
1. Melunasi Utang
Ancaman yang terjadi untuk menyebarkan data pribadi biasanya dikarenakan nasabah sudah melewati batas waktu pembayaran. Karena itu, cara utama untuk mengatasi penyebaran data adalah dengan melunasi utang yang ada beserta dengan bunga dan denda.
Tetapi, biasanya bunga yang diberikan oleh pinjol ilegal sangat tinggi dan mencekik. Karena itu, sebelum menerima tawaran dari pinjol ilegal kamu harus memikirkan kembali karena pinjaman tersebut tidak mendapatkan ijin OJK.
2. Membuat Kesepakatan
Jika kamu belum mampu untuk melunasi tagihan, maka buatlah kesepakatan atau perjanjian. Kesepakatan tersebut bisa berisikan tambahan waktu pembayaran atau keringanan yang lebih lama.
Namun, kamu harus menepati janji untuk membayar sesuai dengan waktu yang sudah disepakati. Agar nantinya kamu tidak mendapatkan teror kembali.
BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Membersihkan BI Checking agar Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi
3. Menghapus Izin Aplikasi Pinjol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: