Nasabah Nunggak Utang Pinjol Harus Segera Dibayar, Jika Tidak Namanya Terancam Blaklist SLIK OJK

Nasabah Nunggak Utang Pinjol Harus Segera Dibayar, Jika Tidak Namanya Terancam Blaklist SLIK OJK

Nasabah Utang Pinjol Sampai Nunggak, OJK Tegaskan Untuk Segera Bayar Sebelum Namanya Diblaklist--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Resiko gagal bayar tagihan pinjol

Sebagai penambah, berikut adalah sejumlah resiko yang didapat dari telat bayar tagihan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan galbay.

BACA JUGA: Tanpa Ribet, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Cepat Cair 24 Jam Resmi OJK

1. Denda Keterlambatan

Resiko pertama yang didapat adapah pasti terkena biaya keterlambatan. Pinjol biasanya mengenakan biaya denda keterlambayan lebih rendah dari pada pinjol ilegal yakni sekitar 5% dari pokok pinjaman.

Namun denda keterlambatan tetap dapat membebani peminjam, terutama jika utang tidak dibayarkan dalam waktu yang lama.

2. Penambahan Bunga

Pinjol legal juga biasanya mengenakan bunga yang lebih rendah daripada pinjol ilegal, yaitu sekitar 12% per tahun. Namun, bunga tetap dapat membebani peminjam, terutama jika utang tidak dibayarkan dalam waktu yang lama.

3. Utang Nunggak

Jika utang pinjol tidak dibayarkan, maka utang tersebut akan menjadi tunggakan. Tunggakan utang pinjol dapat menyebabkan nama peminjam dicatat dalam daftar hitam SLIK.

BACA JUGA: Utang Pinjol Bisa Sulit Masuk Kerja, Simak Tips Terhindar dari Pinjaman Online Bagi Mahasiswa

4. Pencairan Aset

Dalam kasus tertentu, pinjol legal dapat melakukan pencairan aset peminjam untuk melunasi utang. Aset yang dapat dicairkan meliputi rekening bank, kendaraan, dan properti.

5. Tindakan Hukum

Terakhir, dalam kasus yang lebih ekstrem pinjol legal maupun ilegal bisa melakukan tindakan hukum kepada peminjamnya seperti menggugat atau mempidana pihak peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: