Nasabah Nunggak Utang Pinjol Harus Segera Dibayar, Jika Tidak Namanya Terancam Blaklist SLIK OJK

Nasabah Nunggak Utang Pinjol Harus Segera Dibayar, Jika Tidak Namanya Terancam Blaklist SLIK OJK

Nasabah Utang Pinjol Sampai Nunggak, OJK Tegaskan Untuk Segera Bayar Sebelum Namanya Diblaklist--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - OJK tegaskan nasabah nunggak utang pinjol agar segera membayarnya, agar terhindar dari blaklist SLIK OJK. Selain itu juga mengurangi beberapa risiko lain yang akan sangat merugikannya.

OJK juga menghimbau masayarakat umum supaya lebih berhati-hati menggunakan pinjol. Karena banyaknya kasus nasabah nunggak utang pinjol menjelang tutup tahun 2023.

Hal ini tidak lepas dari gagal bayar nasabah dalam melunasi tagihan pinjolnya, yang pada akhirnya menyebabkan tunggakan utang pinjol semakin membludak. Terlebih biaya lain seperti denda keterlambatan  akan di ikutkan kedalam tagihan sekaligus bunga pinjol.

Hal ini mendorong OJK untuk terus mewanti-wanti masyarakat Indonesia agar bijak menggunakan aplikasi pinjaman online, sehingga nasabah nunggak utang pinjol bisa melunasinya dengan lancar.

BACA JUGA: Marak Pengguna Pinjol Ilegal Jelang Tahun Baru, Masyarakat Indonesia Diharap Patuh dan Taat pada Poin-poin Ini

Strategi OJK atur utang pinjol warga RI

Sebagai strategi untuk menekan angka utang pinjaman online yang tinggi OJK menetapkan pembatasan penilaian pada kemampuan membayar nasabah terhadap tagihan pinjol yang dihitung dari penghasilan nasabah.

Terlebih hal ini juga sebagai upaya menyelamatkan nasabah dari tunggakan utang pinjol yang bisa menyeret mereka ke daftar hitam SLIK yang nantinya akan merugikan mereka.

Sedangkan Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengungkapkan jikalau pembatasan ini akan diturunkan dari tahun ke tahun akan diturunkan.

Beliau juga bilang jikalau ingin mengajukan pinjol perlu diperkirakan terlebih dahulu apakah bisa sanggup membayar kembali pinjaman yang telah diajukan. Hal ini jelas untuk menekan angka galbay yang semakin meningkat.

BACA JUGA: Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar

Sementara, OJK tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending yang akan memuat database seluruh fintech lending yang telah terdaftar di OJK. Pusdafil sendiri ditargetkan akan rampung pada tahun 2024 dan akan terintegrasi dengan SLIK atau Sistem Layanan Infotmasi Keuangan.

Dengan ini OJK berharap masyarakat lebih mempertimbangkan kemampuan membayarnya sebelum mengajukan pinjol. Selain itu OJK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk hanya meminjam pinjaman dari 3 platform pinjol saja sebagai upaya perlindungan konsumen.

Tak lupa Agusman kembali menyinggung masalah gagal bayar yang jangan sampai dilakukan karena bisa berujung blakslit BI Checking atau yang sekarang sudah berganti nama menjadi SLIK.

Sumber: