Langgar Aturan Kampanye Politik, Akun Bodong Medsos Bakal Kena Gasak Bawaslu RI

Langgar Aturan Kampanye Politik, Akun Bodong Medsos Bakal Kena Gasak Bawaslu RI

BAKAL DIGASAK - Terbukti melanggar kampanye politik, akun bodong juga bakal kena gasak Bawaslu RI.-Tangkapan Layar-

RADAR TEGAL - Terbukti melanggar aturan kampanye politik, akun bodong media sosial (medsos) bakal kena gasak Bawaslu RI. Pasalnya, Bawaslu tidak hanya mengawasi kampanye luring atau offline saja.

Bawaslu RI juga mengawasi kampanye politik yang dilakukan secara online di sejumlah platform media sosial. Hal ini seperti ditegaskan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Pengawasan kampanye politik di media sosial sebenarnya sudah pernah dilakukan saat Pemilu 2019. Namun sekarang lebih ketat pengawasannya seiring perkembangan media sosial yang kian massif.

"Saat itu banyak akun media sosial yang tidak didaftarkan," ujarnya, Jumat 24 November 2023. 

BACA JUGA:Dapat Instruksi Bawaslu, 97 APK Ditertibkan Tim Gabungan di Wilayah Losari Brebes

Karenanya, Bawaslu RI akan mengontrol secara ketat akun-akun bodong media sosial menjelang masa kampanye politik. Terutama akun-akun bodong yang mengkampanyekan figur-figur pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon capres-cawapres).

Terkait hal ini, Bagja meminta seluruh paslon peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan seluruh akun medsos yang terkait. Baik itu dari platform Twitter (X), Instagram, TikTok, dan Facebook yang digunakan untuk kampanye politik.

Bagja juga mengakui sering menerima kritik terkait isu miring pada rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Banyak pertanyaan terhadap Bawaslu terutama melalui Twitter yang sudah mulai bergentayangan," ucapnya. 

BACA JUGA:Besok Bawaslu Kota Tegal Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Bahkan, menurut Bagja, kritikan itu sering menyerang pribadinya sebagai pucuk pimpinan Bawaslu.

"Kalau anak dan istri saya baca mereka bisa menangis," ujarnya.

Karena itu, Bagja menegaskan Bawaslu akan bersikap tegas terhadap akun-akun seperti itu.

"Jika menyerang pribadi ini artinya sudah sangat mengganggu," ucapnya. (*)

Sumber: