Aturan Baru Pinjol 2023, Debt Collector Tak Boleh Menagih Utang Melebihi Pukul 20.00

Aturan Baru Pinjol 2023, Debt Collector Tak Boleh Menagih Utang Melebihi Pukul 20.00

Aturan baru Pinjol 2023-Instagram@ojkindonesia-

RADAR TEGAL - Setelah fenomena kasus AdaKami berlalu, kini Otoritas Jasa Keuangan alias OJK rilis aturan baru pinjol 2023 alias pinjaman online.

Hal itu terungkap dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan(SEOJK) Nomor 19 tahun 2023 tanggal 11/11/2023. Yakni aturan tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang tidak hanya mengatur jam kerja debt collector tapi juga suku bunga pinjol.

Surat edaran baru dari OJK menyangkut masalah aturan baru pinjol 2023 ini, mengatur cara kerja debt collector hingga bunga pinjol 0,3 persen

Aturan baru debt collector

Dalam surat edaran OJK tersebut banyak membahas aturan baru DC yang dinilai lebih tegas dan beretika. Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Mangodal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

BACA JUGA: Ternyata Ada 5 Dampak Buruk dari Penurunan Bunga Pinjol Bagi Nasabah, Begini Penjelasannya

Ketika debt collector bertugas menagih utang penyelenggara( fintech lending) wajib mematuhi etika penagihan. Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,"

Kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2023 lalu.

Aturan baru pinjol 2023 soal penagihan utang

OJK juga menambahkan jam operasional debt collector ketika melakukan penagihan tidak lagi 24 jam, tetapi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. "Jam penagihan tidak 24 jam. Maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat."

Atau dengan lain bahwa sekarang ada aturan baru debt collector dalam soal melakukan penagihan utang ke debitur hanya boleh jam-jam tertentu  dan tidak 24 jam

DC pinjol wajib patuhi etika

Selain itu SEOJK  Nomor 19 tahun 2023 tanggal 11 November 2023 tidak hanya membahas jam operasional debt collector dan suku bunga, tetapi juga tata krama dalam tagih utang.

BACA JUGA: Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Debt collector saat tagih utang dilarang melakukan kekerasan fisik, verbal kemudian petugas wajib pakai kartu identitas lengkap  dengan foto yang jelas.

Tidak kalah penting dalam aturan baru debt collector yakni penyelenggara bertanggung jawab semua proses penagihan dilakukan DC dan memastikan DC seorang profesional

Bunga 0,3 % per hari

SEOJK Nomor 19 tahun 2023 tanggal 11 November 2023 juga menetapkan aturan bunga di industri pinjol dengan menurunkan batas makimum kepada peminjam.

Aturan baru pinjol pada tahun 2023 ini OJK menetapkan 0,3 % Januari 2024 dari sebelumnya 0,4% oleh AFDI. Penurunan bunga dilakukan bertahap setiap tahunnya dimulai bulan Januari 2024 kemudian 2025 juga turun menjadi 0,2% per hari dan 202 tahun berikutnya 0,1%.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Bunga Pinjol Resmi Turun Bertahap Menjadi 0,3%-0,1% per Hari, Ini Poin-poinnya

Penurunan tidak bisa tiba-tiba hingga 0,1% khawatir perkembangan industri terganggu sehingga diputuskan dilakukan bertahap.

Tujuan dari tahapan bunga pinjol mendorong ekonomi produktif, terutama UMKM. Lantaran selama ini UMKM kurang dana dengan bunga 0,3% diharapkan bisnis usaha bisa maju.

Batasan Utang

Dalam aturan baru pinjol 2023 tercamtum dalam SEOJK 19/2023 juga mengatur bahwa masyarakat hanya boleh meminjam dana maksimal 3 platform pinjol.

Sebelumnya tidak ada peraturan seperti ini, tetapi akhirnya OJK memutuskan hanya boleh 3 perusahaan pinjol. Dengan alasan tidak terjadi gagal bayar di kemudian hari  dan disesuaikan kemampuan debitur saat pembayaran utang.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Pinjol Rendah Cicilan Ringan Serta Sudah Terdaftar dan Terawasi OJK

Kesimpulan

Bulan November 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru pinjol dalam SEOJK 19/2023 yang berisi 3 poin penting.

Ketiga poin tersebut yaitu batasan bunga pinjol 0,3% berlaku Januari 2024 mendatang kemudian aturan baru debt collector dan batasan utang maksimal 3 platfrom setiap debitur. Demikian informasi tentang aturan baru pinjol 2023, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: