Ternyata Ada 5 Dampak Buruk dari Penurunan Bunga Pinjol Bagi Nasabah, Begini Penjelasannya
5 dampak buruk dari penurunan bunga pinjol bagi nasabah-freepik-
RADAR TEGAL – Ada 5 dampak buruk yang terjadi dari penurunan bunga pinjol bagi nasabah. Meskipun memang terbilang suku bunganya lebih rendah, ada sejumlah hal buruk yang mungkin saja terjadi akibat menurunnya bunga pinjaman online ini.
Dampak buruk dari penurunan bunga pinjol bagi nasabah ini seringkali tanpa sadar dialami sebagian orang. Bahkan, bisa meningkatkan orang bisa gagal bayar atau galbay cicilan, lho.
Berikut ini 5 dampak buruk penurunan bunga pinjol bagi nasabah. Simak ulasan artikel ini sampai akhir tulisan.
Aturan OJK tentang suku bunga
Baru-baru ini OJK mengeluarkan aturan baru terkait pinjaman online. Salah satunya yaitu adanya penurunan suku bunga pinjol, yang mana sebelumnya 0,4 persen perhari jadi menurun bertahap sampai 0,1 persen perhari.
BACA JUGA : 4 Aturan Baru Soal Kontak Darurat Pinjol, Nasabah Gak Bisa Asal Setor Nomor Orang Lain!
Meski sudah diringankan oleh pemerintah, ternyata masih tetap ada risiko yang akan terjadi akibat penurunan suku bunga pinjol ini.
Sesuai Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), ada perubahan tentang suku bunga pinjol.
Batas maksimal bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek diatur 0,3 persen perhari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Selanjutnya, tiap tahun suku bunga akan terus turun menjadi 0,2 persen perhari kalender pada 1 Januari 2025 mendatang. Kemudian pada 1 Januari 2026, suku bunga pinjol turun jadi 0,1 persen.
BACA JUGA : 5 Alasan Mengapa Pengguna Pinjol Lebih Rentan Jadi Korban Penipuan Online
5 dampak buruk dari penurunan bunga pinjol bagi nasabah
Meski sudah dikeluarkan aturan baru soal penurunan suku bunga pinjol, ada 5 dampak negatif yang mungkin terjadi pada sebagian nasabah.
1. Hutang meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: