Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak--

RADAR TEGAL – Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini kerap digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Oleh karenanya, KTP tidak boleh diberikan ke sembarang orang karena bisa disalahgunakan. Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.

Lalu, bagaimana cara mengatasi hal tersebut? Otoritas jasa Keuangan (OJK) diketahui telah menyediakan layanan verifikasi secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pengecekan bisa dilkukan melalui konsumen.ojk.go.id. Tidak hanya itu, permohonan informasi debitur SLIK secara online di OJK telah dialihkan ke website dan aplikasi iDebku yang bisa Anda akses melalui idebku.ojk.go.id.

Bagi Anda yang penasaran bagaimana caranya. Berikut tahapan untuk mengecek penggunaan KTP digunakan atau tidak dalam pinjol.

BACA JUGA: Banyak Orang Terjerat Utang Pinjol, Lakukan 4 Cara Efektif Berikut untuk Menghindarinya

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol  atau Tidak

  1. Akses laman iDebku OJK dengan mengunjungi laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan
  2. Kemudian, pilih opsi ‘pendaftaran’ dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang sudah tersedia.
  3. Pastikan Anda melakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda
  4. Isi formulir SLIK OJK pada laman tersebut
  5. Unggah dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri
  6. Kemudian, klik tombol ‘ajukan permohonan’ untuk mengirim permintaan verifikasi
  7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftara sebagai tanda bukti
  8. Periksa status permohonan Anda pada menu ‘status layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui emaiil dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

BACA JUGA: Tak Sama Ini Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit

Nah, langkah-langkah di atas bisa Anda gunakan untuk mengecek apakah identitas Anda disalahgunakan atau tidak.

Terutama mengenai penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) atau pinjol tanpa  izin.

Hal tersebut tentu penting untuk Anda lakukan. Mengingat penyalahgunaan data bisa berdampak buruk pada keuangan  dan reputasi pribadi.

Dengan adanya layanan SLIK OJK,diharapkan masyarakat bisa mengindari resiko penyalahgunaan identitas dalam transaksi finansial digital.

BACA JUGA: 7 Kategori Orang yang Dilarang Mengajukan Pinjol, Cek Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?

Demikian ulasan mengenai Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: