Tak Sama Ini Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit

Tak Sama Ini Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit

Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit--

RADAR TEGAL – Seperti yang Anda ketahui bahwa kini paylater semakin populer di kalangan masyarakat, terutama yang gemar berbelanja di e-commerce. Berikut perbedaan pinjol, paylater, dan kartu kredit.

Seperti namanya, bayar nanti berarti pengguna bisa meminjam terlebih dahulu dan membayar pada saat jatuh tempo.

BACA JUGA: Berapa Denda Paylater Akulaku Telat 1 Hari? Segini Hitungan Persentasenya

Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit 

Mungkin sekilas terlihat sama seperti layanan pinjaman online (pinjol) yang menyediakan pinjaman instan.

Namun, paylater dan pinjol merupakan dua hal yang berbeda. Paylater hanya sbeuah fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bayar nanti merupakan sebuah istilah yang sering digunakan untuk menyebut transaksi pembiayaan suatu barang atau jasa.

Di Indonesia sendiri, pembayaran bisa difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank dan pinjaman.

BACA JUGA: Cara Registrasi Paylater BCA Tanpa Ribet, Tapi Catat Poin Penting Berikut Ini!

Paylater merupakan layanan yang memudahkan masyarakat untuk membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berhutang.

Nantinya, pengguna memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Kini, sudah terdapat banyak layanan bayar nanti yang ditawarkan oleh marketplace yang bermitra dengan lembaga jasa keuangan guna memudahkan berbelanja.

Para pengguna yang membayar kemudian akan ditawarkan bunga dan biaya. Bunga atau biaya nantinnya tergantung pada bunga yang sudah dikenakan oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan pembayar e-commerce.

BACA JUGA: Akulaku Group Tegaskan Paylater Akulaku Tidak Ditutup, Hanya Disanksi Pembatasan Sementara

OJK berharap, pengguna memperhatikan suku bunga atau biaya pada fungsi pascabayar dan melunasi pinjaman pascabayar tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.

Sedangkan pinjol merupakan sebuah lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat.

Nantinya, dana yang dialokasikan kepada peminjam berasa dari  pemberi pinjaman yang menginvestasikan pinjamannya.

Selain itu, pemberi pinjaman juga biasanya mendapat untung dari bunga yang dibayarrkan oleh peminjam. Pinjol juga bisa menyalurkan dana tunai tidak hanya untuk keperluan konsumsi, tapi bisa juga untuk keperluan produksi.

Sebelum Anda mendapatkan pinjaman dari pinjol, maka harus mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh perusahaan fintech tersebut.

Paylater uga berebda dengan kartu kredit, lho. Salah satunya dari sisi penyedia.

Apabila pembayarnya sebagian besar dari e-commerce, dan kartu kreditnya dari bank. Maka masyarakt bisa mengajukan permohonan ke bank untuk mendapatkan kartu kredit dengan terlebih dahulu mengisi beberapa formulir.

BACA JUGA: Persoalan Paylater Akulaku Terkena Sanksi OJK, Bagaimana Nasib Cicilan Nasabah yang Ada?

Demikian ulasan mengenai perbedaan pinjol, payalter, dan kartu kredit. Semoga bermanfaat. (*) 

Sumber: