7 Kategori Orang yang Dilarang Mengajukan Pinjol, Cek Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?

7 Kategori Orang yang Dilarang Mengajukan Pinjol, Cek Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?

7 Kategori Orang yang Dilarang Mengajukan Pinjol, Jangan Sampai Kamu Termasuk-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana, namun tidak semua orang dapat mengajukan pinjol. Artikel ini akan membahas kategori orang yang dilarang mengajukan pinjol.

Kategori orang yang dilarang mengajukan pinjol biasanya ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk usia, status pekerjaan, dan riwayat kredit.

Kita akan membahas secara mendalam tentang kategori-kategori ini dan alasan mengapa mereka dilarang mengajukan pinjol.

Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun kategori orang yang dilarang mengajukan pinjol ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan dan risiko finansial, selalu penting untuk memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan sebelum mengambil pinjaman.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

7 kategori orang yang dilarang mengajukan pinjol

Berikut adalah tujuh kategori orang yang dilarang mengajukan pinjol:

1. Orang yang Masih di Bawah Umur

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batas usia minimum untuk mengajukan pinjol adalah 21 tahun. Oleh karena itu, orang yang masih di bawah umur dilarang mengajukan pinjol.

Orang yang masih di bawah umur belum memiliki kemampuan untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman. Selain itu, orang yang masih di bawah umur juga belum memiliki kemampuan untuk mengelola keuangan dengan baik.

Karena itu, orang yang masih di bawah umur dilarang mengajukan pinjol.

2. Orang yang Tidak Memiliki KTP

KTP merupakan salah satu dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang di Indonesia. Oleh karena itu, orang yang tidak memiliki KTP dilarang mengajukan pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: