Perambahan Hutan Lindung di Gunung Slamet Sejak 90-an, Perhutani Gerak Cepat Lakukan Ini
STERILISASI - Petugas KPH Pekalongan Barat memasang ACIR tanda untuk penanaman dan sterilisasi sayuran yang masih ada di hutan lindung Kabupaten Tegal. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Sudah terjadi sejak era 90-an, perambahan hutan lindung di kawasan Gunung Slamet bagian barat sebenarnya tidak dibiarkan begitu saja. Gerak cepat sudah diupayakan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat.
Penanganan hutan lindung itu dengan melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani kerusakan tersebut. Salah satunya dengan melarang perambahan hutan lindung di wilayah Kabupaten Tegal dan Brebes.
"Kami sudah sering memberikan sosialisasi kepada warga supaya tidak merambah hutan lindung untuk dijadikan lahan pertanian," kata Administratur/Kepala KPH Pekalongan Barat Haris Setiana didampingi Wakil Administratur Oktavian Dwi Maulana serta Humas KPH Pekalongan Barat, Selasa 14 November 2023.
Selain memasang papan larangan perambahan hutan lindung, KPH Pekalongan Barat juga mencanangkan gerakan menanam pohon atau merehabilitasi hutan di bulan ini.
BACA JUGA:Anggota DPRD Brebes Prihatin Adanya Pembalakan Liar Hutan Lindung di Lereng Gunung Slamet
Haris menuturkan, sejak terjadi perambahan hutan oleh masyarakat secara komprehensif beberapa bulan yang lalu, Perhutani intens berkoordinasi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Tegal dan Brebes. Baik bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri maupun Ketua DPRD.
"Kita selalu bersinergi untuk mengatasi kerusakan hutan lindung ini," ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya pencegahan maksimal. Biasanya, lanjut Haris, sosialisasi pelarangan garapan kepada masyarakat dilakukan saat ibadah Salat Jumat di masjid desa sekitar hutan lindung.
Kemudian sosialisasi di rumah tokoh masyarakat, komunikasi sosial dengan masyarakat penggarap dan memasang papan larangan garapan lahan hutan lindung.
BACA JUGA:Hutan Lindung di Sawangan Kabupaten Tegal Gundul, Bupati Umi Azizah: Ini Ancaman Serius!
"Dalam sosialisasi itu, kita (Perhutani) juga menggandeng pihak Kejaksaan untuk memberikan soal hukum pidana jika merambah hutan lindung," ucapnya.
Langkah lainnya, Haris juga melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Brebes. Termasuk juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: