Nekat Beli Sepeda Motor Pakai Uang Palsu via Facebook, 2 Warga Brebes Dibekuk Polisi
Katim Resmob Satreskrim Polres Brebes menggiring dua pelaku pengguna uang palsu untuk beli motor saat konferensi pers.-Syamsul Falaq-
"Kedua pelaku, terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," ujar Kasat Reskrim.
AKP Angga Surya Saputra mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua pelaku. Yakni, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dua pelaku untuk COD dengan korban (pemilik motor). Kemudian, 340 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan dua buah smartphone.
BACA JUGA: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Mahasiswa PTS di Pekalongan Diciduk Polisi
Modus kedua pelaku, menyimpan upal dan digunakan untuk membeli barang sekolah-olah itu yang rupiah asli.
Untuk diketahui, kedua pelaku mendapatkan ratusan lembaran uang palsu dengan cara membeli COD. Yakni, bertemu dengan seseorang yang mengaku dari Pekalongan.
Kemudian, transaksi senilai Rp15 juta uang asli milik pelaku ditukar dengan 500 lembar upal semuanya pecahan 100 ribu. Kemudian, upal tersebut digunakan untuk membeli barang dengan memperdaya korban.
Demikian informasi tentang penangkapan 2 orang warga Brebes, usai nekat beli sepeda motor pakai uang palsu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: