Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Mahasiswa PTS di Pekalongan Diciduk Polisi

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Mahasiswa PTS di Pekalongan Diciduk Polisi

BARANG BUKTI - Uang palsu (upal), rokok, tas slempang, uang asli dan hape menjadi barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Paninggaran, Pekalongan.-RADAR PEKALONGAN-

RADAR TEGAL - Beli rokok pakai uang palsu, 2 mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Pekalongan diciduk polisi. Kedua pelaku ditangkap usai membeli rokok di toko kelontong di Dukuh Mandelun, Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan

Unit Reskrim Polsek Paninggaran menangkap keduanya karena melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu (upal). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 2,9 juta. 

Upal ini dalam bentuk pecahan seratus ribuan. Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, dan GFI (22), warga Perum Puri, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. 

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Paninggaran. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus rokok. 

Selain itu ada satu tas slempang warna hitam, dan upal senilai Rp2.900.000. Dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu. 

BACA JUGA:Kasus Narkoba dan Asusila Sangat Tinggi di Kota Santri, Jaksa Diminta Masuk Pesantren

BB lainnya, uang asli dengan jumlah Rp225.000 dan satu buah Hp.

"Modusnya para tersangka ini membeli barang berupa rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan kemudian mendapatkan kembalian uang asli," terang Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono, Minggu, 23 Juli 2023, dikutip dari Radar Pekalongan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kapolsek menerangkan, pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Paninggaran ungkap kasus dugaan uang palsu. 

Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka menuju ke arah Paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sampai di toko kelontong milik Dwi Ambar Wati, 31 tahun, di Desa Lambanggelun.

"Keduanya lalu turun dari motornya dan membeli sebungkus rokok dengan uang Rp100 ribu. Uang ini ternyata palsu. Tujuannya agar dapat kembalian uang Rp75 ribu asli," terang Kapolsek Paninggaran.

Setelah itu, keduanya kembali menjalankan aksinya. Di warung kelontong berikutnya milik Mufrodah, 35 tahun, masih di desa yang sama, kedua pelaku kembali membeli rokok dengan upal pecahan Rp100 ribu. Agar dapat kembalian uang asli.

BACA JUGA:Terekam CCTV Curi Kipas Angin Masjid, Warga Purwokerto Diancam 5 Tahun Penjara

Sumber: radar pekalongan