Isi Fatwa MUI Terbaru Terhadap Agresi Israel, Haram Konsumsi Produk Pro-Israel

Isi Fatwa MUI Terbaru Terhadap Agresi Israel, Haram Konsumsi Produk Pro-Israel

Isi Fatwa MUI Terbaru Terhadap Agresi Israel-(ilustrasi tangkap layar youtube | CNN Indonesia)-

Hal ini mencakup diplomasi internasional, bantuan kemanusiaan, dan upaya lainnya yang dapat mendukung upaya kemerdekaan Palestina.

Penegasan dari Ketua MUI Bidang Fatwa

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel, hukumnya adalah haram. 

Pernyataan ini memperjelas posisi MUI dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung  Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Israel Disapu Banjir Bandang dan Angin Puting Beliung, Netizen: Ya Alloh, Turunkan Burung Ababil Juga

Implikasi dan tanggapan masyarakat

Fatwa ini diperkirakan akan memiliki dampak besar pada perilaku konsumen Muslim, yang mungkin memilih untuk menghindari produk dari perusahaan yang mendukung agresi Israel. 

Selain itu, pemerintah juga dapat merespons fatwa ini dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Kesimpulan

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 memberikan panduan hukum yang jelas bagi umat Islam terkait dengan sikap terhadap agresi Israel dan dukungan terhadap Palestina. 

Dengan posisi yang tegas dan rekomendasi kepada pemerintah, MUI berupaya memobilisasi dukungan untuk menyuarakan keadilan dan perdamaian di Timur Tengah. 

BACA JUGA:Warganet Incar Produk Nestle Terkait Aksi Boikot Produk Susu Israel, Ini 8 Daftar Merknya

Semua pihak diharapkan dapat merespons dengan bijaksana sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.(*)

 

Sumber: cnbcindonesia.com