Isi Fatwa MUI Terbaru Terhadap Agresi Israel, Haram Konsumsi Produk Pro-Israel

Isi Fatwa MUI Terbaru Terhadap Agresi Israel, Haram Konsumsi Produk Pro-Israel

Isi Fatwa MUI Terbaru Terhadap Agresi Israel-(ilustrasi tangkap layar youtube | CNN Indonesia)-

RADAR TEGAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang menggambarkan pandangan resmi terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel

Fatwa ini, yang dikeluarkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan pedoman hukum bagi umat Islam terkait dengan pembelian produk dari produsen yang secara terang-terangan mendukung agresi Israel, yang dikutip pada 11 November 2023.

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah suatu kewajiban hukum. 

Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukung Israel dianggap sebagai tindakan yang haram. Fatwa ini memberikan landasan hukum bagi umat Islam untuk bersikap tegas terhadap agresi Israel dan menunjukkan solidaritas dengan Palestina.

BACA JUGA:Apakah Boikot Produk Israel Membantu Palestina? Berikut Tanggapan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terhadap agresi Israel

1. Kewajiban mendukung Palestina

Fatwa ini menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah suatu kewajiban hukum bagi umat Islam. Solidaritas ini bukan hanya sebagai tindakan moral, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab agama.

2. Produk yang mendukung Israel haram

Fatwa Nomor 83 secara tegas menyatakan bahwa mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, hukumnya adalah haram. 

Hal ini mencakup segala bentuk dukungan finansial atau moral terhadap negara yang terlibat dalam agresi terhadap Palestina.

3. Rekomendasi untuk pemerintah

Selain memberikan pedoman kepada individu, fatwa ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. 

BACA JUGA:Langgar Semua Garis Merah dan Status Quo Masjid Al Aqsa, Pawai Bendera Israel Dikecam

Sumber: cnbcindonesia.com