Jasa Joki Pinjol Marak di Medsos, OJK Ingatkan Potensi Jebakan Gali Lubang Tutup Lubang

Jasa Joki Pinjol Marak di Medsos, OJK Ingatkan Potensi Jebakan Gali Lubang Tutup Lubang

Joki Pinjol | Foto: Harian Haluan--

RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat mengenai bahaya praktik joki pinjol (pinjaman online). Hal ini karena, oknum tersebut biasanya menawarkan jasa joki pinjol di media sosial.

Diketahui jasa tersebut digunakan oleh orang-orang yang mempunyai rekam kredit yang buruk di pinjol legal. Apabila hal tersebut terjadi, maka Mereka tidak bisa melakukan pinjaman lagi pada platform pinjol.

Nantinya, joki pinjol akan meneruskan pinjaman melalui pinjol ilegal dan akan diarahkan gagal bayar sehingga peminjam tidak mempunyai kewajiban untuk membayar.

Melansir dari finansial.bisnis.com berikut penjelasannya. “Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan di Jakarta, pertengahan Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA: 4 Cara Menghindari Penipuan DC Pinjol, Solusi Ampuh agar Tidak Mudah Terpedaya

Edi juga menilai bahwa praktik tersebut telah menyesatkan masyarakat dan menimbullkan kebiasaan gali lubang tutup lubang.

Selain itu, praktik joki pinjol juga akan menimbulkan masalah-masalah baru pada industri. Termasuk pada tingginya kredit macet pada industri pinjol.

Padahal, kehadiran pinjol tersebut untuk membantu masyarakat yang underserved unbanked.

“Jangan mencoba mencari di tempat lain yang hampir bisa dipastikan justru menciptakan masalah baru dan menjadikan kasus-kasus yang kemarin seperti itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Selain Pinjol Legal, Ini Cara Pengajuan Pinjaman untuk Usaha dengan Limit Tinggi di Koperasi Simpan Pinjam

Selain itu, Ia juga menyarankan untuk masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan bayar utang pinjol legal untuk mengadu kepada platform.

Dengan begitu, diharapkan bisa mendapatkan solusi, daripada harus menggunakan jasa joki karena tidak bisa lagi melakukan pinjaman di platform pinjol resmi atau legal.

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, kalau toh tidak ada kemampuan komunikasikan dengan platform yang bersangkutan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Nasabah Galbay Bisa Digugat Pihak Pinjol? Hati-hati yang Punya Hutang Banyak!

Bahaya Joki Pinjol

Tahukah Anda bahwa joki pinjol bisa dikatakan sebagai bentuk lain dari jerat pinjol ilegal. Bagaimana tidak, modus kerja Mereka yakni membujuk korban untuk mau menggunakan jasa Mereka melakukan pinjaman online.

Namun, joki di sini bukan berarti Mereka meminjamkan uang atas nama Mereka ke pada lembaga pinjol, ya.

Kenyataannya, apabila korban berhasila dibujuk maka Mereka akan menddaftarkan korban ke platfrom pinjol ilegal yang tidak mempunyai riwayat kredit korban. Sehingga dengan mudah korban bisa mendapatkan dan apinjaman.

Nah, tentu Anda sudah mengetahui mengenai akibat melakukan pinjol ilegal, ya.

BACA JUGA: Pinjol dengan Bunga Rendah, Yuk Ketahui Besaran Persennya

Apabila Anda melakukan pinjaman pada pinjol ilegal maka bisa terlilit utang dengan bunga yang mencekik dan pada akhirnya Anda kembali gagal bayar.

Adapun kerugian lainnya yaknni selain terlilit utang pinjol ilegal, tarif yang dikenakan oleh joki ini biasanya sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 10% dari dana yang dicairkan. Belum lagi perkara pencurian data pribadi.

Ketika Anda mengunakan jasa joki, data Anda akan diminta untuk verifikassi pinjaman. Hal ini tentu berisiko sangat tinggi, ketika Anda memberikan begitu saja data pribadi Anda pada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebab, data Anda bisa saja digunakan untuk pinjol lainnya yang bahkan uangnya tidak pernah sampai kepada Anda.

BACA JUGA: Bagaiman Nasabah Bijak Mengatur Keuangannya Sehingga tidak Galbay Pinjol Legal, Begini Penjelasannya

Demikian ulasan mengenai bahaya menggunakan joki pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: