Nasabah Galbay Bisa Digugat Pihak Pinjol? Hati-hati yang Punya Hutang Banyak!

Nasabah Galbay Bisa Digugat Pihak Pinjol? Hati-hati yang Punya Hutang Banyak!

Nasabah galbay bisa digugat pihak pinjol-freepik-

RADAR TEGAL – Ternyata nasabah galbay bisa digugat oleh pihak pinjol dengan gugatan hukum lain, lho. Meski memang nasabah gagal bayar pinjaman online tidak dipenjara, namun mereka tetap bisa melakukan gugatan.

Nasabah galbay bisa digugat pihak pinjol dengan tuntutan lain, terlebih jika si nasabah memiliki hutang dalam jumlah besar. Namun, gugatan ini mungkin tidak akan dilakukan oleh semua layanan pinjaman online. 

Selengkapnya berikut pembahasan soal nasabah galbay yang bisa digugat oleh pihak pinjol. Jika Anda memiliki hutang yang cukup banyak, harus hati-hati dan segeralah melunasi cicilan Anda.

Galbay pinjol legal

Jika seseorang mengajukan pinjaman di pinjaman online legal OJK, maka nasabah tidak perlu khawatir akan keamanan datanya.

BACA JUGA : 4 Cara Mengatasi Data yang Sudah Terlanjur Disebar Pinjol Ilegal, Pastikan Catat Hal Ini

OJK sendiri memiliki peraturan tertentu bagi perusahaan pinjol dalam memberikan layanannya kepada konsumen.

Mulai dari persyaratan pendaftaran sampai cara penagihan hutang kepada nasabah yang galbay. Perusahaan pinjaman online legal memiliki prosedur dalam penagihan hutang kepada nasabah.

OJK sendiri melarang perusahaan pinjol untuk menggunakan hal-hal kurang beretika saat menagih hutang. Jika sampai ada pinjol yang melakukan hal tersebut atau hal-hal diluar aturan OJK, maka nasabah berhak melaporkan kepada otoritas berwajib.

Entah itu diancam, diintimidasi oleh pinjol, sampai melakukan hal-hal tidak pantas dan mengganggu kenyamanan nasabah.

Namun, meski nasabah mendapatkan perlindungan hukum, nasabah tidak bisa tenang begitu saja dari kewajiban yang harus dibayarkan. Jika terlambat membayar, maka skor kredit atau SLIK OJK nasabah juga akan buruk.

BACA JUGA : 3 Tahapan DC Pinjol saat Menagih Hutang Sebelum Datang ke Rumah Nasabah

Tidak hanya itu, meski nasabah yang galbay pinjol legal tidak bisa dipenjara, pihak pinjol bisa menggugat nasabah galbay. Apalagi nasabah yang bersangkutan memiliki jumlah hutang yang tidak sedikit.

Jika nasabah tidak kunjung melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang diberikan, maka bukan hal tidak mungkin pinjol bisa menggugat nasabah tersebut.

Sumber: