Penting! Pasar Tradisional Butuh Fasilitas Memadai di Tengah Gempuran Pasar Modern
SOSIALISASI - Pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional mengikuti pemaparan yang disampaikan narasumber dalam Sosialisasi Program dan Kebijakan Kemendag dan anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino.-TEGUH SUPRIYANTO-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL - Di tengah gempuran pasar modern, pasar tradisional membutuhkan dukungan fasilitas berupa prasarana dan sarana yang memadai. Hal tersebut berguna untuk mewadahi aktivitas perdagangan.
Pasar tradisional merupakan merupakan salah satu tempat di mana para penjual dan pembeli, dapat mengadakan tawar menawar secara langsung dan barang yang diperjualbelikan merupakan barang kebutuhan pokok.
Keberadaan pasar tradisional ini, mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, yang memandang perlunya revitalisasi pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern.
"Salah satu bentuk perlindungan, yakni dengan revitalisasi pasar-pasar tradisional," ungkapnya beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Pasca Kebakaran Pasar Losari Brebes, Pemkab Wacanakan Penataan Ulang
Dalam kegiatan Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diselenggarakan di Aula KPN Segar Kecamatan Paguyangan tersebut, Harris menyampaikan, revitalisasi bertujuan agar pasar tradisional mampu bersaing dengan pasar modern, baik swalayan, mini market maupun super market.
"Upaya yang sudah kita lakukan yakni dengan revitalisasi Pasar Winduaji dan Pasar Kersana. Di mana saat ini, kondisinya sudah lebih representatif," ucapnya.
Disampaikan Harris, nilai utilitas atau nilai guna pasar tradisional sangat urgen bagi masyarakat bawah, karena terdapat puluhan ribu orang rakyat kecil (pedagang) yang menggantungkan biaya hidupnya, sumber penghidupannya.
"Karenanya, setiap program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan, harus pro terhadap kepentingan masyarakat para pelaku UMKM, maupun masyarakat pasar," tandasnya.
BACA JUGA:Update Kebakaran Pasar Losari Brebes, 20 Kios 6 Lapak dan 2 Toko Dilalap Si Jago Merah
Dibuka perwakilan Kemendag
Sosialisasi dibuka oleh perwakilan Kemendag Binsar Yohanes M Panjaitan melalui Zoom Meeting.
Hadir sebagai narasumber lain dalam kegiatan yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes Zaenudin, Slamet Riyadi (Bento Law Office) dengan materi UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang digunakan dalam melindungi masyarakat, baik sebagai konsumen, maupun para pelaku usaha.
Zaenudin menyambut baik terlaksananya kegiatan terkait pasar tradisional tersebut. Dia menyampaikan, kegiatan sosialisasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi kemendag dalam melakukan edukasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: