Memanas! Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Diminta Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

Memanas! Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Diminta Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

GERUDUK - Minta penundaan Pilkades Sumingkir, sejumlah warga Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal mendatangi Kantor Dispermades Kabupaten Tegal, Senin 9 Oktober 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

BACA JUGA:Protes! Ratusan Nakes Kabupaten Tegal Kembali Demo: Sekolah Mahal, Gaji Murahan

Dia menegaskan, masyarakat menghendaki calon kepala desanya bukan hanya itu, karena masyarakat mempunyai calon yang lain. 

"Kami akan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal jika Pilkades di Desa Sumingkir ditunda. Tapi jika tidak ditunda, saya kembalikan lagi kepada masyarakat. Karena kami itu ingin adanya perubahan di Desa Sumingkir, perubahan itu adalah adanya kecacatan demokrasi yang dilakukan secara prosedural, ini substansi masyarakat, masyarakat itu inginnya demokrasi ini benar-benar fair," tandasnya.

Sementara itu, hasil audiensi Pemkab Tegal dengan Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir dan Aliansi Pemuda Sumingkir, menyatakan bahwa, Bupati Tegal tidak dapat serta merta menunda atau menghentikan pelaksanaan Pilkades Sumingkir kecuali adanya amar keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga Peradilan. 

Dugaan panitia Pilkades Desa Sumingkir baik secara individu maupun kelompok disinyalir tidak transparan. Jika melakukan tindakan bakal calon kades tertentu maka hal tersebut dapat disampaikan kepada panitia.

BACA JUGA:Nihil Gesekan! 3 Hari Kampanye Pilkades 2023 Kabupaten Tegal Berlangsung Aman dan Kondusif

Waktunya pada saat panitia memberikan jadwal penerimaan masukan dari masyarakat atau klarifikasi sebelum penetapan bakal calon kepala desa. Hal itu dapat disampaikan kepada BPD Sumingkir, yang berwenang mengevaluasi kinerja panitia Pilkades Sumingkir.

Selanjutnya, proses tahapan Pilkades serentak gelombang I Kabupaten Tegal di Desa Sumingkir sudah sesuai ketentuan. Untuk pihak yang tidak puas mengenai adanya pelanggaran prosedur atau administrasi dapat melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Surat hasil keputusan tersebut ditandatangani oleh Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi, Camat Kedungbanteng Giyarto, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal Fajar Subechi, Inspektorat Kabupaten Tegal Murtadho dan Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Akhmad Taufik. (*)

Sumber: